hotman-paris-hutapea-taufiqdetikcom-1784778768064_169

Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada awak media di RS Medistra, Jakarta Selatan, terkait keputusannya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah. (f: dtc)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Pengacara Hotman Paris Hutapea menegaskan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Menurutnya, ucapan yang dipersoalkan ditujukan kepada seseorang secara pribadi, bukan kepada lembaga maupun profesi wartawan.

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman saat dimintai tanggapan mengenai laporan yang dilayangkan PWI terhadap dirinya, Kamis (23/7/2026).

“Jadi itu tidak punya legal standing. Karena kata ‘lu’ berarti kamu, berarti perorangan. Saya tidak pernah menyinggung lembaga pers,” kata Hotman di RS Medistra.

Hotman menjelaskan ucapannya muncul saat menjawab seseorang yang terus mengulang pertanyaan dalam konferensi pers. Ia mengakui pilihan kata yang digunakan kurang tepat, namun menegaskan tidak memiliki niat menghina profesi wartawan.

Menurutnya, kalimat “Lu punya otak enggak sih?” dimaksudkan untuk mempertanyakan apakah penanya memahami penjelasan yang telah disampaikannya.

“Kan gue terangin dia panjang lebar, dia terus ngotot. Harusnya jawabannya ‘Lu ngerti enggak sih?’ Gue bilang sama saja dengan ‘Lu punya otak enggak sih, kok enggak ngerti itu?'” ujarnya.

Hotman juga mengaku tidak mengetahui identitas orang yang mengajukan pertanyaan tersebut. Ia mengatakan penanya tidak memperkenalkan diri sebagai wartawan maupun menyebut asal medianya.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman sempat menyebut penanya sebagai wartawan “bodrek”. Namun belakangan, ia mengklaim baru mengetahui orang tersebut berasal dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Baca Juga:  Betrand Peto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Kekerasan Seksual

“Harusnya pertanyaannya memang lebih sopan, ‘Lu ngerti enggak sih?’ Tapi juga waktu keluar salaman ternyata dia dari LSM. Karena waktu nanya pun dia enggak bilang dari media,” katanya.

Meski demikian, berdasarkan keterangan sejumlah awak media yang hadir dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung saat itu, penanya disebut merupakan wartawan dari salah satu media nasional.

Hotman memastikan akan memenuhi panggilan klarifikasi dari kepolisian terkait laporan yang diajukan PWI.

Laporan terhadap Hotman telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.

Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pihaknya berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi dilaporkan di sini inisialnya HP. Kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” ujar Edison.

Dalam laporannya, PWI menilai ucapan Hotman memenuhi unsur dugaan penghinaan terhadap golongan penduduk sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Baca Juga:  Kemen Imipas Rekomendasikan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut

Edison mengakui Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Namun, menurutnya, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.

“Kami menerima permintaan maaf itu melalui video di Instagram. Tetapi itu tidak serta-merta menyelesaikan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan,” katanya.

Meski demikian, PWI tetap membuka peluang penyelesaian secara damai apabila terdapat itikad baik dari Hotman.

“Kalau ada niat baik yang tulus, mari kita selesaikan secara damai. Ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih menjaga ucapan,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat Hotman menjawab pertanyaan terkait dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Alih-alih menjawab secara langsung, Hotman melontarkan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba rumah lu digeledah sampai celana-celana lu dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun.”

Pernyataan tersebut kemudian menuai kritik dari Forum Pemred dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai ucapan Hotman merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan tidak mencerminkan sikap profesional sebagai narasumber. MK-dtc

Redaktr : Munawir Sani