Pemeriksaan barang oleh Bea Cukai di bandara

Ilustrasi aturan baru di bea cukai 2026. (f: ai)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah resmi memberlakukan aturan terbaru Bea Cukai tahun 2026 terkait barang bawaan dari luar negeri. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Aturan tersebut mengatur tata cara penyelesaian barang yang terkendala kewajiban administrasi kepabeanan sekaligus menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu PMK Nomor 178 Tahun 2019.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan kejelasan hukum terhadap status barang yang tertahan di kawasan pabean. Dalam aturan terbaru, barang diklasifikasikan menjadi tiga kategori.

Pertama, Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), yaitu barang yang tidak diurus atau tidak diselesaikan kewajibannya oleh pemilik. Kedua, Barang yang Dikuasai Negara (BDN), yakni barang yang berada dalam penguasaan petugas untuk keperluan penelitian karena dugaan pelanggaran. Ketiga, Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), yaitu barang yang telah ditetapkan sebagai milik negara.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas nilai barang bawaan bebas pajak sebesar USD 500 per orang dengan ketentuan untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan.

Baca Juga:  5 Negara yang Pindahkan Ibu Kota, Indonesia hingga Mesir Bangun Pusat Pemerintahan Baru

Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, serta Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen bagi pemilik NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Untuk barang tertentu seperti elektronik, tas, mutiara, serta hewan dan produk turunannya, batas maksimal nilai dapat mencapai USD 1.500 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pelaporan barang melalui formulir elektronik customs declaration (e-CD) sebelum tiba di Indonesia.

Selain itu, masyarakat diminta memahami ketentuan barang kena pajak, menyimpan dokumen pembelian, serta mengemas barang dengan baik untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Jika mengalami kendala atau membutuhkan informasi, masyarakat dapat mengakses layanan konsultasi resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah menegaskan kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menghindari kendala saat proses pemeriksaan di bandara maupun pelabuhan. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani