Terdakwa Wita Julia Putri (kiri) didampingi penasihat hukumnya saat mengikuti persidangan kasus dugaan penipuan jual beli tiket feri Batam–Singapura di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (20/10/2026). (Foto: batamtoday/Paskalis RH)
BATAM (marwahkepri.com) – Persidangan kasus dugaan penipuan jual beli tiket feri rute Batam–Singapura senilai Rp80 juta di Pengadilan Negeri (PN) Batam berlangsung tegang, Selasa (20/10/2026). Terdakwa Wita Julia Putri, istri mantan Lurah Teluk Tering, sempat membantah kesaksian korban terkait pengakuannya sebagai istri seorang lurah.
Namun, bantahan tersebut berubah setelah saksi korban, Laily Komariah, menunjukkan bukti percakapan WhatsApp di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa, dengan hakim anggota Verdian Martin dan Feri Irawan, Laily mengaku status suami terdakwa sebagai pejabat kelurahan menjadi salah satu alasan dirinya percaya terhadap tawaran tiket feri dengan harga murah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmah Chaisari menghadirkan Laily sebagai saksi korban untuk mengungkap rangkaian transaksi yang berujung pada kerugian hingga Rp80 juta.
Bantah Mengaku Istri Lurah, Korban Tunjukkan Bukti Chat
Di hadapan majelis hakim, Laily menceritakan awal perkenalannya dengan Wita melalui WhatsApp. Saat itu, terdakwa menawarkan tiket feri pulang-pergi Batam–Singapura seharga Rp500 ribu per tiket, lebih murah dibandingkan harga normal yang disebut mencapai Rp730 ribu.
Sebagai pemilik usaha toko daring, Laily tertarik membeli tiket tersebut untuk dijual kembali kepada pelanggannya.
Kepercayaan Laily semakin besar setelah transaksi pertama berjalan lancar. Terdakwa juga disebut meyakinkan korban dengan menceritakan jabatan suaminya sebagai lurah, bahkan mengirimkan foto sang suami melalui WhatsApp.
“Dia meyakinkan saya dengan mengatakan suaminya lurah. Bahkan, dia mengirimkan foto suaminya dan menyebut suaminya mengenal Pak Aneng dari Ferry Majestic,” ungkap Laily seperti dilansir dari batamtoday.com .
Ketegangan terjadi ketika majelis hakim memberikan kesempatan kepada Wita untuk menanggapi keterangan saksi.
“Terdakwa, atas keterangan saksi, apakah ada yang salah atau benar semua?” tanya Hakim Monalisa.
“Ada, Yang Mulia,” jawab Wita.
Saat diminta menjelaskan bagian yang dibantah, Wita mempersoalkan pernyataan Laily mengenai pengakuannya sebagai istri lurah.
Namun, Laily langsung membantah dan menyatakan memiliki bukti percakapan WhatsApp.
“Saya ada bukti kalau kamu sendiri yang mengatakan bahwa kamu adalah istri Lurah Teluk Tering,” tegas Laily.
Atas arahan majelis hakim, korban kemudian memperlihatkan percakapan tersebut. Setelah bukti chat diperiksa, Wita akhirnya mengakui pernah menyampaikan bahwa suaminya merupakan seorang lurah.
“Gimana terdakwa, apa lagi yang salah dengan keterangan saksi? Ini bukti chat-nya telah kita lihat bersama,” ujar Hakim Monalisa.
Hakim kemudian mengingatkan terdakwa agar bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Awalnya Transaksi Lancar, Korban Kembali Percaya
Dalam surat dakwaan JPU, perkara ini bermula pada 22 Desember 2025 ketika Wita menawarkan 210 tiket feri pulang-pergi Batam–Singapura dengan harga Rp500 ribu per tiket.
Laily kemudian mentransfer uang sebesar Rp105 juta dalam dua tahap, yakni Rp50 juta dan Rp55 juta, ke rekening BCA atas nama Wita Julia Putri.
Setelah menerima pembayaran, terdakwa disebut membeli 100 tiket melalui Anshun Travel di BCS Mall dengan harga Rp730 ribu per tiket. Tiket tersebut kemudian diserahkan kepada korban.
Transaksi awal yang berjalan lancar membuat Laily kembali percaya ketika Wita menawarkan tiket dalam jumlah lebih besar.
Pada 31 Desember 2025, terdakwa kembali menawarkan 450 tiket feri dengan harga Rp500 ribu per tiket. Laily sempat menolak karena keterbatasan dana.
Namun, menurut dakwaan jaksa, Wita kemudian menawarkan skema pembayaran uang muka sebesar Rp30 juta. Tiket dijanjikan dapat diambil pada 5 Januari 2026, sementara keuntungan penjualan akan dibagi antara keduanya.
Laily menyetujui tawaran tersebut dan mentransfer uang pada 1 Januari 2026. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tiket yang dipesan tidak kunjung diterima.
Uang Rp30 Juta Hanya Kembali Rp5 Juta
Karena tiket tidak diserahkan, Laily kemudian meminta uangnya dikembalikan. Akan tetapi, menurut dakwaan dan keterangan saksi, terdakwa baru mengembalikan Rp5 juta.
Laily mengaku mendatangi rumah Wita pada 7 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB untuk meminta kejelasan mengenai uang yang telah disetorkan.
Dalam keterangannya, korban menyebut terdakwa sempat mengajaknya mendatangi beberapa tempat di Batam dengan alasan hendak mengambil barang atau menarik uang dari rekening. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan pengembalian dana secara penuh.
“Atas desakan itu, terdakwa akhirnya mengembalikan uang sebesar Rp5 juta,” ungkap Laily.
Korban juga mengaku beberapa kali menerima pesan WhatsApp dari Wita yang berisi permintaan maaf dan janji untuk mengembalikan uang. Meski demikian, hingga persidangan berlangsung, sisa uang yang dipersoalkan belum dikembalikan.
Jaksa menyebut kerugian materiil yang dialami Laily dalam perkara tersebut mencapai Rp80 juta.
Suami Terdakwa Disebut Tak Tahu Urusan Tiket
Laily juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menghubungi suami Wita setelah transaksi bermasalah. Namun, menurut keterangan korban, suami terdakwa menyatakan tidak mengetahui urusan jual beli tiket feri antara istrinya dan Laily.
Suami Wita berinisial OPP diketahui pernah menjabat sebagai Lurah Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Berdasarkan keterangan dalam persidangan, OPP kemudian dipindahkan menjadi Lurah Taman Baloi pada Agustus 2026.
Meski jabatan suami terdakwa disebut dalam kesaksian, sejauh ini tidak ada keterangan yang membuktikan OPP terlibat dalam dugaan penipuan tersebut.
Dalam perkara ini, Wita Julia Putri didakwa melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Perkara tersebut masih bergulir di PN Batam dan belum memasuki tahap putusan. MK-bt
Redaktur : Munawir Sani
