Aturan wajib punya garasi di Jakarta

Ilustrasi mobil yang diparkir di badan jalan hingga mengganggu ruang lalu lintas pengguna jalan lainnya. (f: kompas)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Membeli mobil bukan hanya soal menyiapkan uang untuk membayar kendaraan. Calon pemilik mobil di DKI Jakarta juga diwajibkan memiliki atau menguasai garasi sebagai tempat menyimpan kendaraannya.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Ketentuan ini dibuat untuk mencegah kendaraan pribadi diparkir sembarangan, terutama di ruang milik jalan yang seharusnya digunakan oleh masyarakat.

Meski demikian, praktik parkir sembarangan masih kerap ditemukan. Sejumlah pemilik kendaraan bahkan memarkir mobil hingga memakan badan jalan dan menghambat pengguna jalan lainnya.

Persoalan menjadi semakin serius ketika ada warga yang memasang kanopi atau membangun tempat parkir di atas jalan umum seolah-olah area tersebut merupakan lahan pribadi. Akibatnya, ruang jalan menyempit dan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.

Isi Aturan Wajib Punya Garasi

Kewajiban memiliki atau menguasai garasi diatur dalam Pasal 140 Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor wajib mempunyai atau menguasai garasi. Pemilik kendaraan juga dilarang menyimpan kendaraannya di ruang milik jalan.

Baca Juga:  Menag Nasaruddin Umar Dipilih Jadi Presiden Pertama Majelis Imam Masjid Dunia

Tak hanya bagi pemilik kendaraan yang sudah beroperasi, kewajiban tersebut juga berlaku bagi warga yang hendak membeli mobil. Calon pembeli harus memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Dalam ketentuan itu, surat bukti kepemilikan garasi juga disebut menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Dengan demikian, warga yang tidak memiliki lahan garasi sendiri dapat menguasai atau menyewa tempat yang bisa digunakan untuk menyimpan kendaraan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ada Sanksi bagi Pelanggar

Perda tersebut juga mengatur sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan terkait transportasi.

Pasal 246 ayat (1) dan (2) menyebutkan sanksi administratif dapat dikenakan kepada orang atau badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam perda tersebut.

Bentuk sanksinya meliputi teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan ini menjadi pengingat bahwa badan jalan bukan tempat penyimpanan kendaraan pribadi. Pemilik mobil perlu menyiapkan tempat parkir yang semestinya agar tidak mengambil hak pengguna jalan lain. MK-dtc

Baca Juga:  Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.999 Triliun pada Mei 2026, BI Sebut Tetap Sehat

Redaktur : Munawir Sani