dpr-targetkan-ruu-perampasan-aset-rampung-2026

Ilustrasi. (f: gemini)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat diselesaikan pada tahun 2026. Untuk mengejar target tersebut, DPR membuka peluang menggelar rapat pembahasan meski sedang memasuki masa reses.

“Ini kan prioritas di tahun 2026, dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Saan, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap mengedepankan partisipasi masyarakat melalui penyerapan aspirasi publik. Masukan dari berbagai kalangan dinilai penting agar substansi regulasi tersebut semakin komprehensif dan berkualitas.

“Tapi tentu sekali lagi, masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting, agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti,” ujarnya.

Politikus Partai NasDem itu juga mengatakan Komisi III DPR berpeluang tetap menggelar rapat kerja selama masa reses apabila diperlukan guna mempercepat penyelesaian pembahasan RUU tersebut.

Baca Juga:  18.504 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Pusat Hari Ini

“Ya (rapat saat reses), karena kan gini, sekali lagi ya, ini kan prioritas, prolegnas prioritas 2026, semaksimal mungkin ya kita akan upayakan,” katanya.

Saan kembali menegaskan bahwa DPR tidak pernah menolak pembahasan RUU Perampasan Aset sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat. Ia memastikan proses pembahasan masih terus berjalan.

“Kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset,” tuturnya.

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan diharapkan menjadi instrumen hukum dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani