Rutan Balikpapan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan uji petik di Rutan Kelas IIA Balikpapan dalam rangka penyusunan pedoman layanan pendidikan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum. (f: hum)

BALIKPAPAN(marwahkepri.com) – Hak pendidikan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) menjadi perhatian serius Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Meski tengah menjalani proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan, anak-anak tersebut tetap harus mendapatkan kesempatan untuk mengenyam pendidikan.

Untuk memastikan hak tersebut terpenuhi, Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak, Ditjenpas, melakukan kegiatan uji petik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan, Sabtu (24/10/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah penyusunan pedoman layanan pendidikan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Selain itu, uji petik tersebut juga mendukung pencapaian Target Kinerja Ditjenpas Tahun 2026, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan tahanan dan anak.

Melalui peninjauan langsung di lapangan, tim Ditjenpas berupaya mendapatkan gambaran nyata mengenai pelaksanaan layanan pendidikan di lingkungan pemasyarakatan.

Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari kesiapan fasilitas pendidikan, kebutuhan layanan bagi anak, hingga kelengkapan data pendukung. Informasi tersebut nantinya digunakan sebagai bahan evaluasi untuk menyusun pedoman yang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga:  Imigrasi Ranai Resmi Berganti Nama Jadi Imigrasi Natuna

Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Andre Silalahi, menyambut baik upaya penguatan pelayanan tersebut. Ia mendukung penyusunan pedoman yang dapat memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi selama menjalani proses pembinaan.

Menurutnya, pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk masa depan anak. Tidak hanya memberikan pengetahuan, layanan pendidikan juga menjadi bagian dari proses pengembangan potensi, peningkatan kualitas diri, serta persiapan anak untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Penyusunan pedoman ini diharapkan mampu menghasilkan standar layanan pendidikan yang lebih komprehensif, adaptif, dan berkelanjutan.

Dengan demikian, proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada aspek pengawasan, tetapi juga memberikan ruang bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum untuk terus belajar, berkembang, dan mempersiapkan masa depan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan profesional, dengan tetap mengedepankan perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak. MK-mun

Redaktur : Munawir Sani