Ombudsman RI, Lapas Cibinong, Lapas Kelas IIA Cibinong, WBP, warga binaan, Kementerian Imipas, pemasyarakatan, sidak Ombudsman, dugaan pungli, Bogor
BOGOR (marwahkepri.com) – Inspeksi mendadak Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026) mengungkap sejumlah temuan yang menjadi sorotan. Di antaranya, keberadaan bangunan yang disebut menyerupai kluster atau homestay dan diduga dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Temuan tersebut muncul setelah tim Ombudsman mengaku mendapat penolakan ketika hendak memasuki area blok sel WBP. Tim yang datang membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik disebut tetap tidak diperbolehkan masuk oleh petugas yang berjaga.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan penolakan tersebut justru membuat tim melakukan pengamatan di area lain di sekitar lapas.
“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” tutur Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Ada Lebih dari 10 Bangunan dengan Fasilitas Mewah
Menurut Syafrida, tim menemukan sejumlah bangunan di sekitar lapas yang secara tampilan menyerupai rumah tinggal atau homestay. Bangunan tersebut memiliki atap seng bercat biru dan bentuk yang disebut menyerupai rumah dalam sebuah kompleks perumahan.
Di dalam salah satu bangunan, Ombudsman menemukan berbagai fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi, meja makan hingga kamar tidur.
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” kata Syafrida.
Tim Ombudsman juga menyebut terdapat lebih dari 10 rumah di area tersebut. Beberapa mobil mewah terlihat terparkir di sekitar lokasi.
Selain fasilitas hunian, Ombudsman menemukan fasilitas kebugaran atau fitness yang disebut cukup lengkap. Tim juga melihat adanya pembangunan simulator golf yang masih berlangsung.
Ombudsman kemudian bertemu dengan salah satu penghuni rumah yang mengaku sebagai WBP Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, tim mengaku tidak dapat menggali informasi lebih jauh karena petugas lapas menghalangi komunikasi dengan penghuni tersebut.
Ombudsman Soroti Celah Keamanan
Selain persoalan dugaan fasilitas khusus, Ombudsman juga menemukan titik yang dinilai memiliki kerentanan keamanan.
Di bagian belakang bangunan petak tersebut, terdapat akses keluar yang disebut tidak terkunci. Akses itu terhubung langsung dengan kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.
Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan serius karena berkaitan dengan pengawasan dan keamanan lingkungan lapas.
Anggota Ombudsman RI lainnya, Fikri Yasin, mengatakan tim juga mengalami insiden fisik ketika berupaya melakukan penelusuran di lokasi. Ia menyebut sempat terjadi aksi saling dorong hingga salah seorang anggota tim Ombudsman mengalami kaki terjepit.
“Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi,” ungkap Fikri.
Ada Laporan Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu
Temuan Ombudsman tidak hanya berkaitan dengan fasilitas dan keamanan. Lembaga tersebut juga menerima laporan dari keluarga WBP mengenai dugaan pungutan liar di Blok A.
Menurut Syafrida, pungutan yang dilaporkan mencapai Rp150.000 setiap minggu.
Ombudsman menilai laporan tersebut perlu menjadi perhatian serius, terlebih Lapas Kelas IIA Cibinong telah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Syafrida mengatakan, berdasarkan pengawasan Ombudsman di sejumlah wilayah seperti Sumatera, Kalimantan, Tangerang, hingga Rutan Pondok Bambu, fasilitas yang ditemukan di Lapas Cibinong tersebut belum pernah dijumpai dalam kunjungan mereka sebelumnya.
Ombudsman Minta Kementerian Imipas Evaluasi
Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Syafrida juga meminta penempatan serta pengawasan terhadap petugas di lapas menjadi perhatian serius.
“Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas. Penempatan petugas di Lapas perlu mendapat perhatian serius dari Menteri. Evaluasi juga perlu dilakukan tidak hanya terhadap Lapas, tapi seluruh unit layanan yang ada di Kementerian Imipas,” ujarnya.
Ombudsman menyatakan akan melanjutkan pengawasan untuk memastikan persoalan yang ditemukan dapat ditindaklanjuti.
Lembaga tersebut juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya dalam pengawasan pelayanan publik di bidang penegakan hukum.
“Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga perlu kerjasama antar Lembaga Penegak Hukum, dalam mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang berkeadilan,” kata Syafrida.
Ia menambahkan, sinergi dengan Polri, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung diperlukan karena para WBP berkaitan dengan proses penegakan hukum yang ditangani berbagai institusi.
“Sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung penting kami lakukan, mengingat sebagian WBP merupakan pihak yang perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Agung, termasuk juga yang ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia. Di sisi lain Mahkamah Agung, melalui Hakim Wasmat memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan serta kondisi WBP, sebagaimana diamanatkan KUHAP,” pungkas Syafrida. MK-omb
Redaktur : Munawir Sani
