Barang bukti yang diamankan dalam kasus peredaran sabu di Kabupaten Karimun. (Foto: timb)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau menggagalkan dua kasus peredaran sabu di Kabupaten Karimun, Kamis (23/4/2026). Empat tersangka diamankan dari sejumlah lokasi dengan barang bukti total puluhan gram sabu dan perlengkapan pengemasan.
Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Suyono mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karimun.
“Sekira pukul 15.00 WIB, tim opsnal Subdit II melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya di Kavling Bukit Senang, Karimun,” kata Suyono, Jumat (24/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,5 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital serta perlengkapan pengemasan narkotika.
Pengembangan kasus dilakukan pada malam hari. Sekira pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan dua pria berinisial FM alias F (28) dan IP alias A (26) di kawasan Perumahan Dangmerdu Indah, Kecamatan Meral, Karimun.
“Dari tangan IP, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok. Barang tersebut diakui berasal dari FM,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah FM, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto total 22,13 gram yang disimpan di kamar dan dapur.
“Dari hasil interogasi, FM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial PPA alias P,” lanjutnya.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap PPA alias P (30) di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing, sekitar pukul 23.00 WIB.
Meski tidak ditemukan narkotika saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa dua unit timbangan digital dan satu paket plastik bening kosong yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan kamus bahasa Inggris di kamar tersangka.
“Kami menduga PPA berperan sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana maksimal akan diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera,” ujarnya. MK-timb
Redaktur: Munawir Sani
