operasi-patuh-seligi-2026-polresta-barelang-tindak-85-pelanggaran.jpg

Personel Satlantas Polresta Barelang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Seligi 2026 di Batam. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang mencatat 85 pelanggaran lalu lintas dalam kegiatan penindakan selama Operasi Patuh Seligi 2026, Sabtu (31/10/2026). Dari jumlah tersebut, 80 pelanggaran terdeteksi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld Mobile, sedangkan lima pelanggar lainnya dikenai tilang manual.

Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00 hingga 19.00 WIB tersebut dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. Pelaksanaan di lapangan dikoordinasikan Kanit Turjawali Ipda Tino Desmawanto dengan menyasar sejumlah titik di wilayah hukum Polresta Barelang.

Dalam penindakan tersebut, petugas menggunakan dua metode, yakni ETLE Mobile melalui perangkat handheld dan tilang manual terhadap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

Untuk penindakan manual, petugas mengamankan barang bukti berupa empat lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan satu unit Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain melakukan penindakan, personel Satlantas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas. Pengguna jalan diingatkan untuk melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga:  Komisi I Bengkalis Perdalam Tata Kelola BUMDes dan Mekanisme Pemilihan RT/RW

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Barelang meningkatkan kedisiplinan masyarakat, menekan angka pelanggaran, serta mencegah kecelakaan lalu lintas di Kota Batam.

Masyarakat dihimbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu, marka jalan, batas kecepatan, dan ketentuan lalu lintas yang berlaku. (mun)

Redaktur: Munawir Sani