Kapolri melarang seluruh personel Polri menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan. (Foto: dok)
BATAM (marwahkepri.com) – Kapolri melarang seluruh personel Polri menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan akan memastikan seluruh personel mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin, menjaga kesehatan, serta meningkatkan integritas dan profesionalisme anggota Polri.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan surat edaran tersebut menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel tanpa terkecuali.
“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Setiap personel harus mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Kabidhumas.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut juga mengatur penggunaan vape oleh tamu maupun pengunjung selama berada di lingkungan kerja kepolisian. Pengunjung yang membawa perangkat rokok elektrik diwajibkan mematikan dan menyimpannya selama berada di lingkungan tersebut.
Menurut Nona, salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan itu adalah potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika. Pasalnya, cairan atau cartridge vape secara kasatmata sulit dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.
Selain itu, larangan tersebut juga berkaitan dengan aspek kesehatan, mengingat penggunaan rokok elektrik berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi pengguna maupun orang di sekitarnya.
Nona menegaskan, personel yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan disiplin dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, sedangkan penegakan kode etik mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Larangan tersebut berlaku di seluruh tingkatan organisasi Polri, mulai dari Mabes Polri, polda, polres hingga polsek.
“Kami mengingatkan seluruh personel Polda Kepri dan jajaran agar memahami serta mematuhi ketentuan ini. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri dan diwujudkan melalui perilaku sehari-hari,” tegasnya.
Polda Kepri menyatakan akan mendukung penerapan kebijakan tersebut untuk memperkuat disiplin dan profesionalisme personel. Kepatuhan terhadap aturan itu diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga kehormatan institusi Polri. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
