Ilustrasi korban pemerkosaan. (Foto: ai)
ANAMBAS (marwahkepri.com) – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas terungkap setelah korban melahirkan. Polisi menangkap pria berinisial R alias D, 69 tahun, di kediamannya di Kecamatan Siantan Utara, Selasa (1/9/2026).
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Yudi Satriawan membenarkan penangkapan terhadap R alias D. Penyidik melakukan serangkaian tindakan kepolisian setelah menerima laporan terkait perkara tersebut.
“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti, hingga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Yudi, Kamis (3/9/2026).
Yudi menjelaskan, perkara tersebut terungkap setelah ibu korban menanyakan mengenai ayah dari anak yang dilahirkan korban.
“Dari keterangan korban, dugaan persetubuhan tersebut mengarah kepada R alias D,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, peristiwa bermula ketika korban hendak pergi bermain bersama teman-temannya. Saat melintas di depan rumah R, korban dipanggil oleh pria tersebut.
R kemudian diduga membawa korban masuk ke dalam rumah. Setelah berada di dalam, pintu rumah ditutup.
“Korban sempat menolak. Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, R kemudian membuka pakaian korban secara paksa dan melakukan persetubuhan,” ujarnya.
Usai kejadian, R diduga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. R juga disebut memberikan uang Rp 30 ribu kepada korban dengan alasan untuk jajan.
“Setelah kejadian itu, korban meninggalkan rumah dan kembali bermain” ujarnya
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 1 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kasus.
R dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perkara ini masih diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga melakukan percepatan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Yudi.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka mengimbau orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan serta perlindungan terhadap anak.
Ia meminta masyarakat tidak menutup-nutupi apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.
“Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari lingkungan terdekatnya. Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani dan dicegah agar tidak terulang,” tegasnya.
Gusti juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan stigma kepada korban dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Polres Kepulauan Anambas berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban, mengungkap perkara secara profesional, serta memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (nang)
Redaktur: Munawir Sani
