Konferensi pers pengungkapan pencurian fasilitas umum di Polresta Barelang Batam

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian fasilitas umum di Polresta Barelang, Kamis (2/4/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tiga kasus pencurian  yang menyasar sarana dan prasarana fasilitas umum (fasum) di Kota Batam, Kamis (2/4/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., serta turut dihadiri Wali Kota Batam Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., serta jajaran pejabat utama Polda Kepri dan Polresta Barelang.

Kapolda Kepri menyampaikan apresiasi atas sinergitas Pemerintah Kota Batam, Polresta Barelang, dan media dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kapolda menegaskan bahwa meski nilai barang yang dicuri relatif kecil, namun dampaknya sangat meresahkan masyarakat karena menyangkut fasilitas publik seperti traffic light, jaringan komunikasi, hingga kelistrikan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat secara luas.

Selain itu, Kapolda menilai pencurian fasilitas umum dapat merusak citra Kota Batam sebagai daerah tujuan investasi. Ia menginstruksikan jajarannya agar menindak tegas para pelaku maupun penadah tanpa kompromi serta mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil kejahatan.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan pengungkapan tersebut mencakup tiga kasus berbeda, yakni pencurian box pengendali traffic light, pencurian perangkat tower pemancar sinyal, serta pencurian kabel penerangan jalan di sejumlah lokasi di Batam.

Kasus pertama, pencurian box pengendali traffic light terjadi di Jalan Duyung Simpang Batu Ampar. Kejadian diketahui pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Namun aksi pencurian dilakukan pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:  Bupati Cen Sui Lan Dorong Perpustakaan Natuna Menjangkau Pulau-pulau Terluar

Tiga pelaku berinisial JP (36), DC (38), dan satu pelaku lainnya berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), melakukan pencurian dengan cara merusak serta membongkar box pengendali traffic light. Hasil curian kemudian dijual kepada ST (50) selaku penadah. Korban dalam kasus ini berinisial MM (46). Polisi menyebut pelaku telah melakukan aksi serupa di beberapa titik lainnya di Batam.

Kasus kedua, pencurian perangkat tower pemancar sinyal terjadi pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 05.45 WIB di wilayah Sagulung. Pelaku berinisial LM (50) memanjat tower setinggi 72 meter dan memotong kabel sepanjang 1.680 meter.

Kabel tersebut kemudian dikupas untuk diambil tembaganya dan dijual kepada BLM (35) sebagai penadah. Korban dalam kasus ini berinisial HS (32). Pelaku diketahui telah melakukan pencurian serupa di 14 titik tower berbeda di Batam.

Kasus ketiga, pencurian kabel lampu penerangan jalan terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Simpang Pelabuhan Batu Ampar. Tiga tersangka berinisial MRP (45), SM (43), dan RS (45) mencuri kabel penerangan jalan dengan cara menggali tanah menggunakan cangkul, kemudian mengupas kabel untuk mengambil tembaganya.

Selain kabel, pelaku juga mencuri lampu sorot LED, dinamo motor, serta box panel. Korban dalam kasus ini berinisial ER (43).

Baca Juga:  Bupati Bintan Resmikan Gedung Poliklinik Rawat Jalan, Laboratorium Mikrobiologi dan Instalasi Farmasi RSUD Bintan

Kapolresta menjelaskan, modus operandi para pelaku pada tiga kasus tersebut umumnya sama, yakni merusak, membongkar, memotong, hingga menggali fasilitas umum untuk kemudian menjual hasil curian demi memperoleh keuntungan ekonomi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen traffic light, kendaraan, alat pemotong, serta sisa kabel hasil pencurian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku penadahan dijerat Pasal 591 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sebagai penutup, Kapolda Kepri kembali mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus, termasuk melalui video viral di media sosial yang menjadi dasar identifikasi dan penangkapan pelaku.

Kapolda mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian serupa melalui layanan call center 110 agar pihak kepolisian dapat merespons cepat dan mencegah terulangnya kejahatan.

Wali Kota Batam  Amsakar Achmad dalam sambutannya turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa tindak pencurian fasilitas umum berdampak langsung terhadap masyarakat luas, mulai dari terganggunya sistem traffic light, jaringan komunikasi, hingga penerangan jalan.

Walikota juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap tindak kriminal kepada aparat kepolisian maupun pemerintah agar segera ditindaklanjuti. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani