IMG_1134

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan pers pengungkapan jaringan judi online internasional di Apartemen Hayam Wuruk Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026). (Foto: tribratanews)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Polri menegaskan komitmennya memberantas praktik perjudian online, termasuk jaringan internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA). Penegasan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus judi online di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat yang mengamankan total 321 WNA.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi perhatian serius karena dampaknya merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.

“Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo, Minggu (10/05/2026).

Trunoyudo menegaskan Polri tidak ingin Indonesia dijadikan tempat operasi jaringan perjudian online maupun tindak kejahatan siber transnasional dari luar negeri.

“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” ungkapnya.

Ia menyebut pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan WNA tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional.

“Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait,” jelasnya.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin MV King Sun

Saat ini, proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku masih terus dilakukan bersama instansi terkait, termasuk pihak imigrasi dan lembaga lainnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani