Konferensi pers Polda Kepri ungkap kasus pembunuhan di Lingga

Konferensi pers Polda Kepri terkait pengungkapan kasus pembunuhan perempuan 19 tahun di Kabupaten Lingga, Senin (11/5/2026). (Foto: willy)

LINGGA (marwahkepri.com) – Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga mengungkap kasus pembunuhan terhadap SA alias DA (19) yang ditemukan meninggal dunia dan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Tersangka ZA (43) ditangkap di Lumajang, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H, Senin (11/5/2026).

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan gundukan tanah disertai aroma tidak sedap di belakang rumah.

“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Baca Juga:  Empat Jemaah Haji Embarkasi Batam Wafat di Tanah Suci

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan istri siri tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43). Tersangka diduga melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia, kemudian menguburkan jasad korban dan membakar barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak.

Setelah kejadian, tersangka melarikan diri keluar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap tersangka di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” jelas Dirreskrimum Polda Kepri.

Polisi menyebut tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Motif sementara pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.

Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. MK-willy

Redaktur: Munawir Sani

Baca Juga:  Teguran Penjualan Berujung Penusukan Terhadap Atasan, Berakhir di Kantor Polisi