Sekda Batam Firmansyah terkait kebijakan WFH ASN setiap Jumat

Pemerintah Kota (Pemkot) Batam tengah menggodok penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Pemerintah Kota Batam tengah menggodok rencana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini disiapkan dengan skema pengaturan bergantian bagi ASN di sektor pelayanan publik agar layanan masyarakat tetap optimal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Firmansyah, mengatakan pihaknya telah mengarahkan BKPSDM untuk merumuskan aturan penerapan WFH tersebut agar dapat dijalankan secara tertib tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Kami sudah arahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam untuk menggodok aturan itu (WFH ASN),” kata Firmansyah, Kamis (2/4/2026).

Firmansyah menegaskan, kebijakan tersebut tetap akan memperhatikan keberlangsungan pelayanan publik. Ia menyebut ASN yang bertugas di sektor pelayanan masyarakat akan diatur secara bergantian agar pelayanan tetap berjalan seperti biasa.

“Nanti akan diatur sedemikian rupa sesuai aturan. Misalnya, pelayanan publik akan diatur agar tidak mengganggu pelayanan,” ujarnya.

Ia memastikan penerapan WFH tidak akan menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, hal utama yang menjadi perhatian pemerintah adalah menjaga layanan publik tetap tersedia dan tidak mengalami hambatan.

Baca Juga:  Kepala SPPG Pedekik Tegaskan Instalasi IPAL Sudah Sesuai Prosedur

“Yang utama adalah jaminan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga, tersedia, dan tidak ada kendala. Setelah itu baru WFH bisa dijalankan,” ujarnya.

Selain itu, Firmansyah menyampaikan bahwa Pemkot Batam siap menindaklanjuti kebijakan tersebut, termasuk dari sisi sarana dan prasarana pendukung untuk penerapan WFH.

“Secara sarana dan prasarananya Pemkot Batam siap. InsyaAllah tidak akan ada kendala,” ujarnya.

Saat ini, Pemkot Batam masih menunggu hasil final pembahasan aturan teknis sebelum kebijakan WFH ASN setiap Jumat diberlakukan. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani