Bupati Natuna Cen Sui Lan saat meninjau kondisi Pelabuhan Nelayan Pinyong. (Foto: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Bupati Natuna Cen Sui Lan memastikan Pemerintah Kabupaten Natuna akan berupaya mencari solusi atas kondisi Pelabuhan Nelayan Pinyong yang kini mengalami kerusakan cukup parah.
Hal itu disampaikan Cen Sui Lan usai meninjau langsung kondisi pelabuhan yang menjadi akses penting bagi aktivitas nelayan setempat.
Menurutnya, pelabuhan dengan panjang sekitar 300 meter tersebut memang membutuhkan penanganan segera. Namun, kewenangan pembangunan dan perbaikannya berada di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Pelabuhan Nelayan Pinyong yang kita survei tadi memang kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Panjangnya kurang lebih 300 meter, tetapi itu menjadi kewenangan Provinsi Kepri,” ujar Cen Sui Lan, Kamis 16 Juli 2026.
Meski bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, Cen menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan berupaya berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik.
“Tapi kita sebagai Pemerintah Kabupaten Natuna tidak akan tinggal diam. Nanti kita coba cari solusi-solusinya,” katanya.
Selain itu, Cen Sui Lan menjelaskan pembangunan pelantar rakyat masih dapat diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna maupun melalui program pemerintah pusat.
Menurutnya, terdapat sejumlah program dari pemerintah pusat yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur tanpa harus membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau pelantar rakyat, itu bisa kita yang garap. Sebenarnya banyak program-program pusat, seperti Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Ekonomi Wilayah (PSEW), yang bisa dimanfaatkan tanpa menggunakan APBD. Termasuk untuk pembangunan jalan juga bisa. Dulu saya banyak memasukkan program PSEW ke Natuna,” jelasnya.
Ia berharap berbagai skema pendanaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur penunjang aktivitas masyarakat pesisir, sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan produktivitas nelayan di Kabupaten Natuna. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani
