KSP Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu nama yang disebut dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh. (f: doc)
JAKARTA (marwahkepri.com – Dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah petinggi kepolisian menjadi perkara serius yang mengguncang institusi Polri. Tiga jenderal, termasuk Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Selain Listyo, dua nama lain yang turut terseret adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kasus ini menyita perhatian karena dugaan penyadapan yang diselidiki bukan perkara ringan. Praktik tersebut diduga menyasar komunikasi Presiden, pejabat negara, politikus, kalangan media, hingga organisasi masyarakat sipil.
Jika dugaan itu terbukti, perkara ini bukan sekadar pelanggaran prosedur oleh aparat, melainkan persoalan serius terkait penyalahgunaan kewenangan dan perlindungan privasi di lingkungan negara.
Dugaan Penyadapan Menyasar Presiden dan Sejumlah Tokoh
Dalam perkembangan penyidikan, dugaan aktivitas penyadapan disebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Salah satu sasaran yang disebut dalam laporan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Penyidik juga mendalami dugaan pemantauan terhadap sejumlah figur publik dari berbagai latar belakang. Namun, seluruh sasaran dan rangkaian aktivitas tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penyidik dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengamankan barang bukti berupa telepon seluler dan perangkat penyimpanan data. Dugaan penggunaan sistem LIMS tanpa proses verifikasi yang semestinya juga menjadi bagian yang didalami.
Selain itu, penyidik turut menelusuri dugaan penghapusan catatan aktivitas atau log pada Oktober 2026. Temuan tersebut menjadi salah satu aspek penting untuk mengungkap bagaimana aktivitas pemantauan diduga dilakukan dan siapa saja pihak yang terlibat.
Bukan Perkara Biasa, Akuntabilitas Penegakan Hukum Dipertaruhkan
Kasus ini berpotensi menjadi ujian besar bagi Polri. Pasalnya, nama-nama yang disebut sebagai tersangka merupakan perwira tinggi yang memiliki posisi strategis di lingkungan kepolisian maupun pemerintahan.
Publik kini menanti penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan tersangka, dugaan peran masing-masing pihak, serta siapa yang memberikan perintah dalam aktivitas pemantauan tersebut.
Proses hukum juga perlu menjawab apakah tindakan yang dilakukan memiliki dasar kewenangan dan prosedur yang sah atau justru merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas serta kewenangan aparat.
Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Seluruh pihak yang disebut harus tetap memperoleh hak hukum dan asas praduga tak bersalah.
Yang menjadi sorotan, perkara ini menyangkut dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh publik. Karena itu, penanganannya dituntut transparan, independen, dan tidak tebang pilih agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak semakin tergerus. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
