Konferensi pers Polda Riau terkait pengungkapan kasus pembunuhan gajah Sumatera di Pelalawan

Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan gajah Sumatera di Mapolda Riau, Pekanbaru.(foto/humaspolda)

PEKANBARU (marwahkepri.com) — Polda Riau mengungkap kasus pembunuhan seekor gajah Sumatera yang ditemukan tewas tanpa kepala di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 15 orang tersangka berhasil ditangkap.

Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo berkomitmen penuh memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan ekosistem, termasuk satwa liar yang dilindungi.

“Perkara yang sedang ditangani oleh Polda Riau adalah salah satu wujud dan bukti konkret komitmen tersebut,” ujar Johnny dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (3/3/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kapolda Riau Herry Heryawan, serta sejumlah pejabat lintas instansi terkait.

Johnny menjelaskan, penanganan perkara dilakukan dengan metode scientific crime investigation yang menggabungkan analisis balistik, pelacakan GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui gajah Sumatera berusia sekitar 40 tahun tersebut mati akibat ditembak oleh pemburu satwa liar. Bangkai gajah ditemukan dengan luka tembak di bagian tengkorak belakang, sementara sebagian kepala, belalai, dan gadingnya telah hilang.

Baca Juga:  DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit

“Penyidikan scientific crime investigation menggabungkan analisis balistik, GPS collar dan pemetaan jaringan pelaku. Saat ini telah diamankan 15 tersangka dan 3 orang telah ditetapkan sebagai orang yang masuk dalam daftar pencarian (DPO),” jelasnya.

Dari 15 tersangka, delapan orang diamankan di wilayah Kabupaten Pelalawan dan tujuh lainnya ditangkap di luar daerah. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penembak, pemotong kepala gajah, pemilik senjata api rakitan, pemberi modal, hingga perantara transaksi gading.

Sementara itu, tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) masing-masing berinisial AN, GL, dan RB. Mereka diduga berperan sebagai penembak, pemotong kepala gajah, serta penadah gading.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sebelumnya juga mengungkap penangkapan para tersangka melalui akun media sosialnya.

“Setiap jejak meninggalkan cerita dan setiap cerita meninggalkan bukti,” tulis Herry.

Kadiv Humas Polri menambahkan, kasus ini menjadi duka mendalam, tidak hanya bagi masyarakat Provinsi Riau, tetapi juga seluruh Indonesia. Ia berharap pengungkapan ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi dalam menjaga keberlangsungan perlindungan satwa liar dan keamanan lingkungan secara menyeluruh.

Baca Juga:  Operasi Ketupat 2026 Digelar 13–25 Maret, Polri Siapkan 2.746 Posko Pengamanan Mudik Lebaran

Gajah Sumatera tersebut ditemukan menjadi bangkai pada Senin (2/2/2026) malam di areal konsesi perusahaan. Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap perburuan liar yang mengancam kelestarian satwa dilindungi di Indonesia.MK-Rls

Redaktur : Munawir Sani