Pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman sempat mempertanyakan apakah wartawan memiliki otak ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan kriminalisasi dalam kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
“Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba rumah lu digeledah sampai celana-celana lu dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun. Itu namanya apa? Jawab sendiri,” kata Hotman.
Pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred). Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menilai ucapan dan cara Hotman merespons pertanyaan wartawan tidak profesional serta merendahkan profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Retno, bertanya merupakan bagian dari proses verifikasi dan konfirmasi yang menjadi kewajiban wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Retno dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Forum Pemred menegaskan bahwa narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan ucapan yang bersifat menghina ataupun intimidatif kepada jurnalis.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk perlindungan dari tindakan yang menghalangi ataupun merendahkan profesi pers.
“Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik,” tegas Retno.
Forum Pemred mengimbau seluruh pihak untuk menghormati profesi masing-masing dan menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Kecaman serupa juga disampaikan Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Irfan Kamil. Ia meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataannya.
“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Kamil.
Menurutnya, ucapan “lu punya otak enggak?” bukanlah bentuk kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Kamil menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, terutama terhadap perkara yang menjadi perhatian publik. Di sisi lain, narasumber juga memiliki hak untuk menolak menjawab atau memberikan klarifikasi tanpa harus melakukan serangan personal.
“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa wartawan dan advokat sama-sama memiliki peran penting dalam mendorong penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Selama ini, kata Kamil, banyak advokat mampu menyampaikan argumentasi secara tegas tanpa mengabaikan etika dan penghormatan terhadap profesi wartawan. Karena itu, perilaku Hotman Paris tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap profesi advokat secara keseluruhan. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
