Kepala BP3MI Kepri menjelaskan kebijakan penanganan WNI pekerja scammer di Kamboja.

Kepala BP3MI Kepri Kombes Imam Riyadi dalam suatu kegiatan beberapa waktu lalu. (Foto: ulasan)

BATAM (marwahkepri.com) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau menyatakan penanganan terhadap warga negara Indonesia yang bekerja sebagai scammer dan operator judi online di Kamboja kini berubah. Mereka tidak lagi dikategorikan sebagai korban, melainkan sebagai pelaku.

Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, mengatakan perubahan tersebut terjadi setelah pemerintah Kamboja melakukan operasi besar-besaran terhadap jaringan judi online dan scammer pada Desember tahun lalu. Pemerintah Indonesia kemudian mengategorikan WNI yang bekerja pada sektor tersebut sebagai pelaku.

“Penanganannya sekarang sudah berbeda. Mereka yang bekerja sebagai scammer dan judi online di sana bukan lagi dianggap korban, tetapi sebagai pelaku karena mereka dinilai sadar saat berangkat untuk bekerja di sektor tersebut,” kata Imam, Jumat (10/7/2026).

Menurut Imam, akibat perubahan status tersebut, pemerintah Indonesia juga tidak lagi menanggung biaya pemulangan pekerja yang terlibat dalam aktivitas scammer maupun judi online.

“Kalau mereka sebagai pelaku scammer dan judi online, pulangnya harus mandiri. Negara tidak punya anggaran untuk memulangkan semuanya,” ujarnya.

Baca Juga:  Laksanakan Program Aksi, Imigrasi Ranai Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat

BP3MI Kepri mencatat terdapat 13 warga Kepulauan Riau yang mengadu karena tertahan di Kamboja. Namun, penanganan terhadap mereka mengikuti kebijakan terbaru pemerintah.

Imam mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari perwakilan Indonesia di Kamboja, jumlah WNI yang masih bekerja sebagai scammer diperkirakan mencapai sekitar 5.000 orang.

“Kalau data pastinya tentu ada di KBRI atau KJRI. Kami hanya mendapat informasi dari teman-teman di lapangan, kurang lebih ada sekitar 5 ribuan warga Indonesia yang masih bekerja sebagai scammer di sana,” ujarnya.

Ia juga menyebut kapasitas shelter milik perwakilan Indonesia di Kamboja terbatas sehingga para WNI yang ditampung harus segera dipulangkan agar dapat bergantian dengan warga lainnya yang membutuhkan perlindungan.

“Shelter juga kapasitasnya terbatas. Tidak mungkin mereka tinggal terus di sana karena harus bergantian dengan warga Indonesia lainnya yang membutuhkan tempat perlindungan,” jelasnya.

Setibanya di Indonesia, para pekerja yang kembali dari Kamboja akan menjalani pendalaman oleh BP3MI untuk mengungkap pihak yang merekrut dan memberangkatkan mereka.

Baca Juga:  Menkes: Sekitar 700 Ribu Anak di Indonesia Alami Gejala Kecemasan dan Depresi

“Kami lakukan pendalaman, siapa yang memberangkatkan mereka. Setelah itu dilakukan pembinaan. Harapannya mereka dibekali keterampilan sehingga tidak kembali berangkat ke sana,” ujar Imam.

Meski pemerintah Kamboja telah memperketat penindakan terhadap jaringan judi online dan scammer, BP3MI Kepri masih menemukan upaya pemberangkatan calon pekerja ke negara tersebut, termasuk mantan pekerja yang sebelumnya telah dipulangkan.

“Masih ada yang kami cegah, baik di Tanjungpinang maupun Batam. Bahkan ada yang sudah pernah pulang dari Kamboja, tetapi ingin berangkat lagi. Ini menunjukkan masih ada sindikat yang menggerakkan mereka,” ujarnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani