Riza Muharni Lubis saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.(Foto: Rizki Setyo/detikJatim)
SURABAYA (marwahkepri.com) – Tawaran imbalan puluhan juta rupiah membuat Riza Muharni Lubis bersedia meminjamkan rekening bank miliknya kepada seorang kerabat. Namun, keputusan tersebut justru menyeret perempuan asal Surabaya itu ke meja hijau setelah rekeningnya diduga digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan senilai Rp587,5 juta.
Dari penggunaan rekening tersebut, Riza disebut menerima imbalan sebesar Rp51 juta. Sementara itu, dana yang masuk ke rekening bank pelat merah miliknya mencapai ratusan juta rupiah dan dikaitkan dengan kerugian seorang korban bernama Lusia Tiviane.
Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dan Novita Maharani membacakan surat dakwaan terhadap Riza dalam sidang yang berlangsung Kamis (29/10/2026).
Awalnya Menolak, Berubah Pikiran setelah Ditawari Imbalan
Berdasarkan surat dakwaan, perkara tersebut bermula ketika Riza dihubungi seorang kerabat bernama Irfan melalui pesan singkat. Irfan meminta agar Riza meminjamkan nomor rekening bank miliknya.
Irfan menyampaikan bahwa rekening tersebut akan digunakan untuk menerima dan mengirim sejumlah uang berkaitan dengan pekerjaan yang sedang dijalankannya.
Pada awalnya, Riza sempat menolak permintaan tersebut. Namun, sikapnya berubah setelah Irfan menawarkan imbalan berupa persentase dari uang yang masuk melalui rekening itu.
Tawaran tersebut akhirnya membuat Riza bersedia meminjamkan rekeningnya.
Dana Rp587,5 Juta Masuk, Terdakwa Terima Rp51 Juta
Dalam dakwaan jaksa, rekening milik Riza kemudian menerima aliran dana dengan total mencapai Rp587.500.000.
Jaksa menyebut uang tersebut merupakan kerugian yang dialami Lusia Tiviane sebagai korban.
“Dalam kasus ini rekening bank pelat merah milik terdakwa menerima aliran dana masuk dengan total mencapai Rp587.500.000 yang diketahui merupakan kerugian yang dialami oleh korban bernama Lusia Tiviane,” ujar JPU Farida dalam persidangan.
Setelah masuk ke rekening Riza, dana tersebut kemudian ditransfer ke sejumlah rekening lain. Bukti transaksi yang ditunjukkan dalam persidangan memperlihatkan adanya aliran uang hingga ratusan juta rupiah.
Dari rangkaian penggunaan rekening itu, Riza disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp51 juta.
Dijerat Sejumlah Ketentuan Hukum
Atas perkara tersebut, jaksa menyusun dakwaan dengan sejumlah ketentuan hukum. Salah satunya Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, terdapat dakwaan alternatif terkait tindak pidana penipuan serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Dalam dakwaannya, Riza dinilai dengan sengaja menampung dana yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan melalui rekening pribadinya.
Meski demikian, perkara tersebut masih dalam proses persidangan di PN Surabaya. Pembuktian mengenai peran dan pertanggungjawaban pidana terdakwa akan ditentukan melalui proses hukum yang berjalan. MK-mun
Redaktur : Munawir Sani
