Polda NTB menahan karyawan hostel di kawasan Kuta, Mandalika, Lombok Tengah, terkait kasus pemerkosaan terhadap perempuan Inggris. (Foto: Dok. Polda NTB)
LOMBOK TENGAH (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial BI alias S, staf sebuah hostel di kawasan Kuta Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditahan polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berkewarganegaraan Inggris berinisial MSG.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pantai Seger, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, setelah korban bersama sejumlah temannya menginap di hostel tempat tersangka bekerja.
Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit III Ditres PPA-PPO Polda NTB AKP Endro Yudi Sasmoko mengatakan, korban dan teman-temannya sebelumnya mengikuti pesta di sekitar Pantai Seger pada Kamis dini hari.
Menurut Endro, tersangka turut berada di lokasi pesta tersebut. Sekitar pukul 01.00 Wita, BI diduga mengajak korban menjauh dari kerumunan.
Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami kekerasan sebelum tersangka melakukan pemerkosaan. Seorang pria lain yang identitasnya belum diketahui juga disebut berada di lokasi ketika peristiwa berlangsung.
“Korban dan temannya sepakat melanjutkan pesta ke pinggir Pantai Seger di Kuta, Lombok Tengah,” kata Endro, Rabu (23/9/2026).
Korban disebut sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan. Namun, kondisi di sekitar lokasi yang masih dipenuhi aktivitas pesta membuat teriakan tersebut tidak terdengar oleh orang lain.
Tersangka kemudian meninggalkan lokasi setelah korban terus berusaha melawan.
Usai kejadian, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada teman-temannya. Mereka kemudian berupaya mencari keberadaan tersangka, tetapi BI sudah tidak berada di lokasi.
Endro menegaskan bahwa korban dan tersangka tidak memiliki hubungan khusus. Korban diketahui hanya mengenal BI sebagai pekerja di hostel tempat dirinya bersama teman-temannya menginap.
Polisi Tangkap Tersangka
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Polda NTB pada 15 September 2026. Polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB Kombes Ni Made Pujewati mengatakan, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026.
Sehari kemudian, BI alias S resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara ini langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026. Selanjutnya pada 17 September 2026, tersangka BI alias S resmi dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB,” ujar Pujewati, Selasa (22/9).
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah flashdisk yang berisi dokumentasi terkait korban dan tersangka, pakaian, serta dokumen hasil pemeriksaan medis.
BI dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp300 juta. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
