pembunuhan-mahasiswi-umm

Agus Sulaiman, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa mengamuk usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Malang (Foto: Dok. Istimewa)

MALANG (marwahkepri.com) – Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman berbeda terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23).

Terdakwa Agus Sulaiman dijatuhi pidana mati, sedangkan Suyitno yang dinilai turut membantu dalam perkara tersebut dihukum 20 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (23/9/2026). Majelis hakim yang diketuai Achmad Soberi menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Agus Sulaiman dan Suyitno dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Agus merupakan pelaku utama sekaligus pihak yang berperan sebagai inisiator dalam pembunuhan Faradila. Sementara Suyitno dinilai memiliki peran dalam membantu terjadinya tindak pidana tersebut.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaiman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Achmad Soberi saat membacakan putusan, Rabu (23/9/2026).

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca Juga:  Pesta Pernikahan Maut di Purwakarta, Pemilik Hajat Tewas Dikeroyok?

Suyitno Pingsan, Agus Sulaiman Protes Putusan

Suasana persidangan berubah setelah vonis dibacakan. Suyitno dilaporkan sempat kehilangan kesadaran dan kemudian dibawa petugas menuju ruang tahanan.

Berbeda dengan Suyitno, Agus awalnya terlihat tenang. Namun situasi berubah ketika terdakwa tersebut terlibat ketegangan dengan sejumlah orang yang berada di ruang sidang.

Agus mempertanyakan putusan yang baru saja dijatuhkan kepadanya dan menyatakan keberatan ketika sejumlah pihak meneriakkan bahwa putusan hakim tersebut sudah adil.

“Apa adil kayak gini, apa adil?” ujar Agus di ruang sidang.

Ia juga menyampaikan keberatan terhadap kehadiran massa dari LSM LIRA yang berada di lokasi persidangan. Petugas keamanan kemudian berupaya menenangkan Agus dan mencegah situasi semakin memanas.

“Nyawa saya taruhannya bu, jangan bilang adil adil gitu. Kalau belum tahu masalahnya jangan sok tahu bu,” ucap Agus.

Sementara itu, Suyitno yang telah kembali sadar terlihat menangis dan dalam kondisi lemas. Ia kemudian dibantu petugas untuk kembali menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Malang.

Kasus Terungkap Setelah Jasad Korban Ditemukan di Sungai

Kasus pembunuhan ini sebelumnya mengungkap kematian Faradila Amalia Najwa, mahasiswi UMM berusia 23 tahun.

Baca Juga:  Geger! Mantan Wapres Ditangkap di Bandara, Terseret Kasus Jaringan Narkoba Internasional

Jasad korban ditemukan di sebuah sungai yang berada di Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.

Dari proses penyidikan, Agus Sulaiman dan Suyitno kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Perkara berlanjut ke persidangan hingga majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa pada 23 September 2026. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani