Ketua LSM-PERANG Kabupaten Lingga Soroti Moratorium Perizinan Tambang oleh Gubernur Kepri

LINGGA (marwahkepri.com) – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Peduli Lingkungan, dan Tata Ruang (LSM-PERANG) Kabupaten Lingga, Hari Kurniawan mengangkat isu serius terkait Moratorium Perizinan Tambang yang diberlakukan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau sejak 5 April 2023.

Moratorium ini menjadi sorotan karena dituding sebagai upaya penjagalan terhadap investasi tambang di Kabupaten Lingga. Menurutnya, tindakan tersebut seharusnya tidak merugikan sektor ekonomi di kabupaten tersebut, yang memiliki kepentingan leading sector serupa dengan kabupaten lain di Provinsi Kepulauan Riau.

“Sebagaimana yang kami ketahui hingga saat ini Moratorium Perizinan Tambang tersebut tidak juga dilakukan pencabutan oleh Gubernur Kepri, disisi lain Kabupaten Lingga juga memiliki kepentingan leading sector yang sama seperti Kabupaten lainnya yang juga tentunya bagian penunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya kepada media, Jumat (02/01/2024).

Dalam respons terhadap isu ini, ia menerangkan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah mengeluarkan surat tanggapan yang memberikan konteks hukum terkait penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Surat tersebut menegaskan bahwa KKPR yang sudah diterbitkan masih berlaku sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha. Selain itu, kementerian juga merekomendasikan koordinasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (K-ESDM) untuk tahapan perizinan selanjutnya.

“Juga Kita ketahui, bahwa Surat Tanggapan dari Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang yang ditujukan kepada Gubernur Kepri itu juga ditembuskan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” ungkap Hari.

Ia juga menegaskan pentingnya isu ini semakin ditekankan dengan adanya Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau pada 30 Oktober 2023. Pendapat hukum ini ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau, dan menurut Hari Kurniawan, seharusnya menjadi dasar kebijakan Gubernur untuk mencabut moratorium yang diterapkan.

Dengan demikian, situasi ini menjadi fokus perhatian publik. Hari Kurniawan berharap bahwa legal opinion tersebut akan menjadi pijakan untuk mencabut moratorium, dan mengajak semua pihak terkait untuk bersama-sama mencari solusi yang adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lingga.

“Tantangan ke depan adalah memastikan transparansi dan dialog terbuka dalam mengatasi konflik investasi yang mungkin timbul akibat kebijakan ini,” tegasnya. (mk/willy)

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f