Suasana penandatanganan berita acara persetujuan APBD Tahun 2024 dalam rapat paripurna di DPRD Anambas, Selasa (28/11/2023). (Foto: darwin)

ANAMBAS (marwahkepri.com) – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna pengambilan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024.

Rapat ini berlangsung Selasa (28/11/2023) di Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ketua DPRD, Hasnidar, menegaskan kewajiban bersama kepala daerah dan DPRD untuk menyetujui rancangan Perda tentang APBD setidaknya satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Firdiansyah, sebagai juru bicara Banggar, menyampaikan perubahan rancangan APBD 2024 yang telah disetujui. Rancangan tersebut mengalami peningkatan dari Rp 818,726,687,132 menjadi Rp 986,585,176,132, dengan rincian pendapatan dan belanja yang melibatkan beberapa aspek.

Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 akhirnya disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, memberikan pendapat akhir dan menjelaskan penyesuaian asumsi penerimaan daerah dengan memperhitungkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa, setelah pengesahan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024.

Abdul Haris meminta sekretaris daerah untuk segera menyampaikan Ranperda APBD 2024 kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk evaluasi lebih lanjut. Ia berharap hasil evaluasi dapat segera diterima dan ditindaklanjuti. MK-darwin

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f