Dua Pelaku Pencurian Rumah di Karimun Diamankan, Motifnya Ekonomi

Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kamis (7/11/2023) lalu. (Foto: fery)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian di sebuah rumah di Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kamis (7/11/2023) lalu.

Kedua pelaku tersebut berinisial NN (37) dan FA (27), sementara satu pelaku lainnya, ID, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Tebing, AKP M. Djaiz menjelaskan bahwa dari pengakuan para pelaku, mereka nekat mencuri lantaran kebutuhan ekonomi. Bahkan aksi pencurian di rumah korban itu dilakukan lebih dari satu kali.

“Motifnya ekonomi, jadi mereka menjual kembali barang curiannya untuk kebutuhan hidup. Pengakuan pelaku NN dia sudah berulang kali mengambil barang di rumah tersebut,” kata dia, Jumat (24/11/2023).

Pelaku NN berhasil diamankan pada Rabu (10/11/2023) di Kuda Laut Kolong, sementara pelaku FA berhasil ditangkap di Kota Batam. Pelaku FA mengakui bahwa ia melakukan aksinya bersama pelaku ID (DPO).

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 mesin cuci, 12 toples pirek, 10 lusin gelas kaca, 13 piring makan prasmanan, 1 keramik dispenser, 1 sangkar burung, 1 trali besi, 1 keranjang besi, 1 kaki mesin jahit Singer, 1 lembar karpet permadani, dan 1 meja kaca.

Pelaku NN dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, sementara pelaku FA dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. MK-fery

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f