Kejari Lingga Tetapkan KPA dan PPTK Bagian Umum Setda Tersangka Kasus Korupsi BBM
LINGGA (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.
“Untuk tersangka ada dua ASN Pemkab Lingga, yakni berinisial AWB merupakan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga yang dalam hal ini selaku KPA dan tersangka kedua yakni berinisial H selaku PPTK,” kata Rizal Edison dalam konferensi pers di ruang pertemuan Kejaksaan Negeri Lingga, Selasa (12/09/2023).
Ia menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 berdasarkan DPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3.102.572.500, dengan rincian dari APBD Murni sebesar Rp900.787.500 dan pada APBD Perubahan sebesar Rp2.201.785.000
“Dari pemeriksaan yang telah kami lakukan perbuatan melawan hukum dan telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar dua milyar enam puluh juta sembilan ratus empat belas ribu lima ratus rupiah,” ungkap Rizal.
Diungkapkan Rizal Edison, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka terungkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat pada bulan Mei 2023, yang mana pelapor tersebut merasa dirugikan oleh tersangka berinisial AWB selaku Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga telah melakukan peminjaman uang sebesar Rp 750 juta kepada pelapor.
“Saksi yang telah kita periksa itu ada 26 orang yang terdiri dari para pegawai di Sekretariat Daerah, pemilik kios minyak kemudian yang memberikan bantuan ke para tersangka ini,” ucapnya.
Selanjutnya, terang dia kedua tersangka ungkap Rizal Edison belum ada upaya melakukan pengembalian kerugian negara, namun Kejaksaan Negeri Lingga terhadap kasus tersebut telah memperoleh uang sebanyak Rp157 juta dari beberapa pihak yang memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut.
Untuk Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 serta Pasal 9 Undang-undang RI UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan 4 ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman itu seumur hidup dari Pasal 2. Sampai saat ini status kedua tersangka yang telah kita tetapkan itu masih ASN belum dilakukan pemberhentian atau dicopot dari jabatan mereka saat ini,” tutur Rizal Edison. (mk/willy)