Kejari Lingga Tetapkan KPA dan PPTK Bagian Umum Setda Tersangka Kasus Korupsi BBM

Penahanan terhadap kedua tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lingga. (F:ist)

LINGGA (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.

“Untuk tersangka ada dua ASN Pemkab Lingga, yakni berinisial AWB merupakan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga yang dalam hal ini selaku KPA dan tersangka kedua yakni berinisial H selaku PPTK,” kata Rizal Edison dalam konferensi pers di ruang pertemuan Kejaksaan Negeri Lingga, Selasa (12/09/2023).

Ia menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 berdasarkan DPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3.102.572.500, dengan rincian dari APBD Murni sebesar Rp900.787.500 dan pada APBD Perubahan sebesar Rp2.201.785.000