buang-puntung-rokok

Ilustrasi buang puntung rokok sembarangan. (f: iStock)

JOHOR BAHRU (marwahkepri.com) – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 36 tahun menjadi orang pertama di Malaysia yang menjalani hukuman penjara akibat pelanggaran membuang puntung rokok sembarangan di tempat umum.

Pria yang bekerja sebagai buruh tersebut dinyatakan bersalah setelah membuang puntung rokok di kawasan Stulang, Johor Bahru, pada Februari 2026.

Direktur Johor Solid Waste and Public Cleansing Management Corporation (SWCorp), Zainal Fitri Ahmad, mengatakan WNI tersebut mulai menjalani hukuman penjara selama satu bulan sejak 28 Agustus 2026.

Hukuman penjara diberikan setelah pria tersebut tidak membayar denda sebesar 1.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp4 juta yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan.

“Pria tersebut akan menjalani perintah kerja sosial selama enam jam setelah menyelesaikan hukuman penjaranya,” kata Zainal dalam konferensi pers seusai meninjau pelaksanaan kerja sosial seri ke-50 di Johor Bahru, dikutip dari Free Malaysia Today, Senin (15/9/2026).

Ratusan Kasus Berujung Kerja Sosial

Menurut Zainal, kerja sosial merupakan salah satu bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar aturan kebersihan lingkungan di Malaysia.

Baca Juga:  Patung Trump–Epstein Pose Titanic Hebohkan National Mall Washington

Hingga saat ini, terdapat 107 kasus yang telah diputus pengadilan dan berujung pada perintah kerja sosial. Dari jumlah tersebut, 59 kasus melibatkan warga Malaysia, sementara 48 kasus lainnya melibatkan warga negara asing.

Total denda yang dijatuhkan dalam 107 perkara tersebut mencapai 71.550 ringgit Malaysia.

Durasi kerja sosial yang diperintahkan pengadilan berbeda-beda, yakni antara dua hingga 10 jam.

Selain penanganan melalui pengadilan, SWCorp Johor juga terus melakukan operasi penertiban terhadap pelanggaran kebersihan.

Sepanjang operasi tersebut, sebanyak 3.358 kegiatan penertiban telah dilakukan. Petugas kemudian menerbitkan 3.095 Notice of Offence atau surat pemberitahuan pelanggaran.

Sebanyak 789 berkas penyelidikan juga telah diserahkan kepada wakil jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut.

Bisa Didenda hingga 10.000 Ringgit

Zainal menjelaskan, larangan membuang sampah, termasuk puntung rokok, di tempat umum diatur dalam Pasal 77A Solid Waste and Public Cleansing Management Act 2007 (Act 672).

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelanggar dapat dikenai denda hingga 2.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp8,7 juta. Pengadilan juga dapat memerintahkan pelaku menjalani kerja sosial dengan durasi maksimal enam bulan.

Baca Juga:  Bougainville Siap Merdeka 2030, Indonesia Bakal Punya Negara Tetangga Baru

Apabila perintah kerja sosial tidak dipatuhi, pelanggar dapat kembali menghadapi proses hukum. Sanksinya dapat berupa denda maksimal 10.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp43 juta.

Kasus WNI berusia 36 tahun tersebut menjadi perhatian karena merupakan kasus pertama di Malaysia ketika pelanggaran membuang puntung rokok di tempat umum berujung hukuman penjara akibat denda yang telah dijatuhkan sebelumnya tidak dibayarkan. MK-komp

Redaktur : Munawir Sani