Ilustrasi kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bekasi

Ilustrasi korban pemerkosaan. (Foto: ai)

LUBUKLINGGAU (marwahkepri.com) – Seorang ustaz sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santrinya sendiri berinisial D (17).

Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Musi Rawas.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, mengatakan tersangka awalnya mengaku hanya satu kali melakukan tindakan tersebut. Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan perbuatan serupa terhadap korban pada awal Mei 2026.

“Dia mengaku tiga kali persetubuhan dan satu kali pencabulan ke santrinya sendiri,” kata Redho, Jumat (22/5/2026).

Menurut polisi, dugaan kekerasan seksual itu terjadi di kawasan perkebunan sawit Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Tersangka diduga menggunakan alasan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) untuk membawa korban ke area perkebunan sawit.

“Perbuatan itu dilakukan di pondok kebun, tapi untuk kejadian kedua dan ketiga tersangka lupa, cuma tempatnya sama. Sejauh ini korbannya satu orang,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa tersangka sempat mengajak korban ke pinggir sungai dengan alasan memancing setelah tiba di lokasi kebun sawit tersebut.

“Di pinggir sungai tersebut pelaku bilang ingin memancing. Namun setelahnya pelaku membujuk korban dan terjadi rudapaksa,” kata Redho, Kamis (21/5/2026).

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum. MK-komp

Redaktur : Munawir Sani