Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto rekomendasikan pelarangan total vape

Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto dalam keterangan pers penangkapan kapal MV Ocean Porter, Jumat (21/8/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Suyudi Ario Seto merekomendasikan pelarangan total vape atau rokok elektrik setelah pengungkapan penyelundupan 2,6 ton metamfetamin dalam bentuk cair di perairan Kepulauan Riau (Kepri). BNN menilai modus tersebut menunjukkan adanya evolusi kejahatan narkotika yang memanfaatkan produk vape sebagai sarana peredaran narkoba.

Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa modus kejahatan narkotika terus berkembang. Narkotika yang sebelumnya banyak ditemukan dalam bentuk padat kini mulai diselundupkan dalam bentuk cair untuk dimanfaatkan dalam produk vape.

“Pengungkapan narkotika cair skala masif ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan narkotika telah berevolusi dari yang semula berwujud padat kini bertransformasi menjadi cair guna menyusup ke dalam gaya hidup masyarakat melalui penggunaan vape atau rokok elektrik,” kata dia, Jumat (21/8/2026).

Menurut Suyudi, perkembangan modus tersebut membutuhkan respons regulasi yang lebih ketat. BNN kemudian merekomendasikan pelarangan total terhadap vape.

“Sejalan dengan fakta tersebut, negara membutuhkan regulasi yang ketat dan kuat. Oleh karena itu, BNN RI secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap vape guna menyelamatkan dan melindungi generasi emas Indonesia dari ancaman bahaya narkoba,” sebutnya.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Dua Kurir Narkoba di Sagulung, Sita 9.962 Butir Ekstasi dan 200 Pod Vape Etomidate

Dalam pengungkapan kasus tersebut, narkotika cair ditemukan di kapal MV Ocean Porter yang berbendera Tanzania. Tim gabungan sebelumnya melakukan pencegatan kapal berdasarkan informasi intelijen terkait rencana pengangkutan narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju wilayah Indonesia.

Dari pemeriksaan kapal, petugas menemukan 2,6 ton metamfetamin cair. Sebanyak 1,6 ton ditemukan dalam delapan drum, sedangkan satu ton lainnya ditemukan di dalam water tank kapal.

BNN menyebut narkotika cair tersebut sedianya digunakan sebagai bahan untuk produk vape narkotika. Dalam perkara itu, sebanyak 10 awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar ditetapkan sebagai tersangka.

Suyudi mengatakan pengungkapan tersebut berpotensi mencegah produksi jutaan cartridge vape yang mengandung narkotika.

“Pengungkapan ini bukanlah sekadar angka statistik, melainkan penyelamatan nyawa manusia dalam skala yang sangat masif,” kata Suyudi.

Berdasarkan perhitungan BNN, 2,6 ton narkotika cair tersebut berpotensi menghasilkan sekitar 2,8 juta cartridge vape narkotika.

Suyudi menjelaskan perhitungan tersebut menggunakan asumsi setiap cartridge berkapasitas 2 mililiter, dengan komposisi satu mililiter narkotika murni dan satu mililiter campuran zat pelarut serta perisa.

Baca Juga:  Selain 2,6 Ton Sabu Cair, MV Ocean Porter juga Bawa 78.500 Bungkus Rokok dari China

“Dengan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp 8 juta per cartridge, maka total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil kita lumpuhkan mencapai hampir Rp 8,5 triliun, atau tepatnya Rp 8.478.258.000.000,” pungkasnya.

Suyudi menegaskan proses penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik penyelundupan tersebut. Pendalaman mencakup pemilik barang, pengendali jaringan, jalur distribusi, hingga sumber pendanaan.

BNN bersama instansi terkait masih melakukan proses penyidikan terhadap para tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional dalam pengiriman metamfetamin cair tersebut.(mun)

Redaktur: Munawir Sani