kapal-mv-ocean-porter-26-ton-sabu-cair-kepri.jpg

Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto dalam keterangan pers penangkapan kapal MV Ocean Porter, Jumat (21/8/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kapal MV Ocean Porter yang membawa 2,6 ton metamfetamin dalam bentuk cair telah dipantau Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak Desember 2025. Kapal tersebut terdeteksi memiliki sejumlah anomali, mulai dari pergantian nama hingga pola pelayaran yang melintasi sejumlah wilayah perairan Asia sebelum akhirnya dicegat di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada 17 Agustus 2026.

Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan deteksi awal dilakukan melalui analisis bersama BNN RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Berawal dari ketajaman informasi yang didapatkan oleh tim analis antara Dirjen BNN RI dan Dirjen Bea Cukai, kami mendeteksi adanya anomali record pada kapal Rainmaker sejak bulan Desember 2025,” kata Suyudi, Jumat (21/8/2026).

Menurut Suyudi, anomali tersebut menjadi perhatian karena Selat Malaka dan perairan Kepri merupakan jalur strategis internasional yang berpotensi dimanfaatkan jaringan narkotika internasional.

Pemantauan kemudian dilakukan secara berkelanjutan menggunakan sistem maritime traffic. Pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tim kembali mendeteksi pergerakan kapal tersebut.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan di Tanjungpinang, Suami Mutilasi Istrinya untuk Hilangkan Jejak

“Kami mendeteksi pergerakan kapal mulai dari Hongran II yang kerap berganti nama, kemudian menjadi Reswin, kemudian Rainmaker dan yang terakhir menjadi MV Ocean Porter,” ujarnya.

Selain beberapa kali berganti nama, kapal tersebut juga diketahui memiliki pola perjalanan yang dinilai tidak lazim.

Berdasarkan pemantauan, rute kapal meliputi Taiwan, Filipina, Sarawak, perairan China Selatan, Thailand hingga Selat Malaka.

Hasil pemantauan tersebut kemudian menjadi bagian dari upaya tim gabungan untuk mengungkap dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan melakukan penindakan terhadap MV Ocean Porter di perairan Karimun, Kepri.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan metamfetamin atau sabu dalam bentuk cair dengan total berat sekitar 2,6 ton.

Petugas juga mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar. Kesepuluh ABK tersebut masing-masing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.

Selain narkotika, petugas turut menemukan rokok ilegal di dalam kapal tersebut. Rokok tersebut diketahui berasal dari China dengan merek RD. Total barang yang diamankan mencapai 157 kotak atau bal. Setiap bal berisi 50 slop, sedangkan setiap slop terdiri atas 10 bungkus rokok.

Baca Juga:  Proyek Pasar Ikan Hibah Jepang Diduga Gunakan Pasir dan Batu Ilegal

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan tim gabungan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman narkotika cair tersebut, termasuk jalur distribusi dan pihak lain yang diduga terlibat. (mun)

Redaktur: Munawir Sani