Barang bukti 1000 liquid vape mengandung etomidate diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri

Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap pengedar liquid vape berisi etomidate berinisial SA di pinggir Jalan Tiban Mc Dermot, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Selasa (28/4/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menggagalkan peredaran 1.000 pcs liquid vape mengandung etomidate di wilayah Tiban, Sekupang, serta mengamankan dua pria berinisial SA dan AM.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, saat tim opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, pada pukul 14.30 WIB tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial SA di pinggir Jalan Tiban Mc Dermot, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombespol Suyono menjelaskan, dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 1.000 pcs liquid vape mengandung etomidate yang tersimpan dalam karung putih. Barang tersebut diakui sebagai milik SA.

Setelah penangkapan pertama, tim melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang pria lainnya berinisial AM di halte bus wilayah Tiban Kampung, Kelurahan Tiban Lama.

Baca Juga:  Shelter Pekerja di Sengkuang Batam Diterjang Angin Puting Beliung

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 119 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Karena sifat psikoaktif yang ada pada Etomidate dan risiko penyalahgunaannya, pemerintah Indonesia kini mengategorikannya sebagai Narkotika Golongan II,” jelas Kombespol Suyono.

Terakhir, Suyono juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika yang ada dengan menghubungi Call Center Polri di 110. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani