Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana. (Foto: BP Batam)
BATAM (marwahkepri.com) – BP Batam menyebut persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap sekitar 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji, terjadi karena pihak pengembang belum menyelesaikan pembayaran UWT tahap awal.
Kondisi tersebut membuat Badan Pengusahaan (BP) Batam belum dapat memproses pembayaran UWT tahap kedua atau perpanjangan atas rumah-rumah yang berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) Induk.
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, mengatakan berdasarkan data penerimaan negara, rumah-rumah tersebut belum melakukan pembayaran UWT alokasi awal selama 30 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL Induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” kata Harlas di Batam Centre, Jumat (1/5/2026).
Harlas menyebut, berdasarkan Perwako tentang Rencana Detail Tata Ruang, kawasan tersebut memiliki peruntukan sebagai zona komersial, bukan perumahan.
Meski demikian, BP Batam menyatakan tetap mengedepankan pendekatan solutif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memahami keresahan masyarakat, dan kami upayakan skema terbaik,” ujar Harlas.
Ia menegaskan proses penanganan masih dalam tahap koordinasi lintas pihak sehingga membutuhkan waktu untuk memastikan seluruh aspek hukum, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.
BP Batam juga menyampaikan akan mengundang para pihak terkait serta warga untuk membahas penyelesaian agar persoalan tersebut dapat ditangani secara tepat dan terukur. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
