Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan dua orang dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Tarempa. (Foto: nang)
TAREMPA (marwahkepri.com) – Upaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke parit justru mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas. Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang laki-laki berinisial D.L. (39) dan perempuan berinisial F.A.L. (26) dalam pengungkapan tersebut.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah di kawasan Sungai Sugi.
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas Iptu Kristian mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Informasi tersebut diterima personel pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi dan mengamankan dua orang untuk menjalani pemeriksaan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah. Namun, pada pemeriksaan awal, polisi belum menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Penyisiran kemudian dilanjutkan ke sekitar halaman rumah. Petugas menemukan barang bukti di dalam parit yang berada di samping rumah.
Barang bukti tersebut berupa satu bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,12 gram.
Polisi juga menemukan satu set alat hisap atau bong, satu buah pipet kecil berwarna bening, satu buah pipa kaca kecil berwarna bening, serta dua buah korek api merek Tokai.
Berdasarkan pemeriksaan awal, D.L. diduga mengakui telah berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya melalui jendela kamar hingga masuk ke parit.
D.L. juga diduga mengakui kepemilikan barang bukti narkotika yang ditemukan petugas. Sementara F.A.L. diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Proses penggeledahan dan penyisiran disaksikan oleh ketua RT setempat. Selanjutnya, kedua orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi dan kehidupan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas. Karena itu, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh pihak,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Jangan beri ruang bagi narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut. (nang)
Redaktur: Munawir Sani
