Peserta sedang mengikuti ujian praktik pembuatan SIM, Sabtu (22/08/2026) (f: mun)
BATAM(marwahkepri.com) – Anggapan bahwa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan proses yang sulit membuat Andi Putra, warga Batuaji, Batam, sempat enggan mengurus SIM secara mandiri.
Bahkan, sebelum mencoba sendiri, Andi mengaku sempat berpikir menggunakan jasa calo karena mengira proses pembuatan SIM akan rumit.
Namun, anggapan tersebut berubah setelah Andi mencoba mengurus SIM C sendiri di Polresta Barelang.
Sesampainya di lokasi, Andi justru mendapat pengalaman yang berbeda dari bayangannya. Sejumlah anggota polisi menyambut peserta dengan ramah dan memberikan arahan mengenai tahapan yang harus dilalui.
“Awalnya saya pikir membuat SIM itu susah sekali. Makanya sebelumnya sempat terpikir pakai calo. Tapi setelah datang dan mengurus sendiri, ternyata prosedurnya jelas dan petugas juga membantu,” kata Andi Putra.
Untuk persyaratan administrasi, Andi membawa KTP beserta fotokopinya. Setelah itu, ia menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sebelum mengikuti rangkaian ujian SIM.
Tahapan berikutnya adalah ujian teori. Menurut Andi, soal yang diberikan berkaitan dengan pengetahuan mengenai jalan raya, lalu lintas, serta aturan dalam berkendara.
“Saya tadi ikut ujian teori. Pertanyaannya seputar jalan raya dan lalu lintas. Alhamdulillah saya lulus dengan nilai 72 persen,” ujarnya.
Setelah dinyatakan lulus ujian teori, Andi kemudian mengikuti ujian praktik.
Sebelum peserta menjalani ujian, petugas kepolisian terlebih dahulu memberikan contoh praktik melewati lintasan. Para peserta memperhatikan dengan serius, mulai dari anak muda hingga ibu-ibu yang ikut mengikuti proses pembuatan SIM.
Menurut Andi, sebagian besar peserta berhasil melewati ujian praktik. Namun, terdapat pula beberapa peserta yang belum berhasil.
Salah seorang peserta yang ditemui awak media mengaku sebelumnya pernah mengikuti ujian praktik namun belum berhasil. Ia kemudian kembali mengikuti ujian dua minggu berikutnya dan akhirnya dinyatakan lulus.
“Dua minggu yang lalu saya ikut ujian, tapi belum lulus. Sekarang saya coba lagi dan akhirnya lulus,” ujar peserta tersebut.
Sementara peserta lainnya mengaku baru pertama kali mengikuti ujian dan langsung berhasil melewati tahapan praktik.
Bagi peserta yang belum berhasil, petugas memberikan kesempatan untuk kembali mengikuti ujian pada dua minggu berikutnya.
Setelah dinyatakan lulus seluruh tahapan, Andi kembali melanjutkan proses administrasi untuk penerbitan SIM C.
Berdasarkan biaya yang dikeluarkan Andi selama proses tersebut, totalnya sekitar Rp250 ribu. Rinciannya, Rp50 ribu untuk tes kesehatan, Rp100 ribu untuk tes psikologi, dan Rp100 ribu untuk biaya penerbitan SIM.
Andi mengaku pengalaman tersebut membuat pandangannya terhadap proses pembuatan SIM berubah.
“Sekarang saya baru sadar ternyata buat SIM tidak seribet yang saya bayangkan selama ini. Kalau kita ikuti prosedurnya dan mau menjalani sendiri, ternyata bisa,” katanya.
Pengalaman Andi juga menunjukkan bahwa masyarakat yang hendak membuat SIM dapat mencoba mengikuti prosedur secara langsung dan tidak perlu terburu-buru mencari jalan pintas.
Ia pun berharap masyarakat yang belum memiliki SIM tidak lagi merasa takut atau menganggap proses pembuatannya terlalu sulit.
“Kalau memang mau buat SIM, coba saja datang dan urus sendiri. Ternyata petugas juga membantu dan mengarahkan prosesnya,” tutup Andi. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
