IR (22) tersangka pembunuhan pacarnya, MF (23) yang merupakan anak lurah di Gresik (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
GRESIK (marwahkepri.com) – Polisi menyebut kasus pembunuhan MF (23) yang dilakukan kekasihnya, IR (22), di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengarah pada tindak pidana pembunuhan berencana.
Kesimpulan sementara tersebut diperoleh penyidik setelah memeriksa sejumlah saksi, barang bukti, serta alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dugaan bahwa IR telah mempersiapkan aksi pembunuhan sebelum peristiwa terjadi.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta alat bukti lainnya, penyidik menemukan adanya dugaan bahwa perbuatan tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh tersangka,” kata Prasetyo, Selasa (6/10/2026).
Berawal dari Pertengkaran
Menurut Prasetyo, rencana tersebut diduga mulai muncul setelah IR dan MF terlibat pertengkaran pada 28 September 2026.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mulai merencanakan pembunuhan setelah cekcok dengan korban. Polisi masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum pembunuhan.
Pengakuan serupa sebelumnya disampaikan IR setelah menyerahkan diri ke Polsek Menganti. Kepada polisi, ia menyebut persoalan hubungan asmara menjadi salah satu pemicu tindakannya.
IR mengaku mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan MF. Ia mengatakan pernah menemukan sejumlah bukti berupa percakapan, foto, dan video yang menurutnya berkaitan dengan hubungan korban dengan perempuan lain.
“Sebelum saya menemukan di HP itu, dari kemarin-kemarin saya sudah ngumpulin semua bukti lainnya. Termasuk video dengan wanita lain di laptop saya,” ujar IR.
Ia juga mengaku menemukan percakapan dan materi lain di telepon genggam milik korban. Sebagian bukti yang sebelumnya pernah ditemukan, menurut pengakuannya, telah dihapus.
Polisi Amankan Pisau hingga Perangkat Elektronik
Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembunuhan tersebut.
Barang bukti itu antara lain satu pisau buah dan satu pisau daging. Polisi juga mengamankan handuk dapur berwarna abu-abu, selimut dengan bercak darah, telepon genggam dan laptop milik tersangka, telepon genggam korban, sebuah buku berisi pesan yang diduga ditulis tersangka, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Prasetyo mengatakan penyidik juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat elektronik yang telah disita.
“Kita lakukan pemeriksaan digital forensik untuk mengetahui isi laptop dan tiga unit telepon genggam itu,” katanya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap informasi yang tersimpan di perangkat elektronik, termasuk hal-hal yang dapat membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa sebelum dan saat pembunuhan terjadi.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menguji keterangan tersangka dengan barang bukti dan hasil pemeriksaan lainnya. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
