Enam nelayan Kepri ditahan otoritas Malaysia di Sarawak

Enam nelayan asal Kepri ditahan otoritas Malaysia. (Foto: potal.info)

BATAM (marwahkepri.com) – Enam nelayan asal Kepulauan Riau (Kepri) divonis bersalah oleh Mahkamah Sesyen Kuching, Sarawak, Malaysia, karena memasuki perairan Sarawak tanpa izin. Masing-masing tekong atau nakhoda dijatuhi denda RM 600 ribu, sedangkan ABK dikenakan denda RM 60 ribu atau hukuman penjara selama empat bulan jika tidak mampu membayar denda.

Putusan terhadap keenam nelayan tersebut dibacakan pada 7 Agustus 2026. Mereka sebelumnya ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Juni 2026.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepri Doli Boniara mengatakan, keenam nelayan dinyatakan bersalah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia.

“Pada tanggal 7 Agustus 2026, Mahkamah Sesyen Kuching Sarawak telah menjatuhkan hukuman kepada enam orang lelaki Indonesia yang didakwa telah masuk di perairan Sarawak tanpa izin dan ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada tanggal 23 dan 25 Juni 2026,” kata Doli, Selasa (11/8/2026).

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan denda sebesar RM 600 ribu kepada masing-masing tekong atau nakhoda kapal. Sementara itu, anak buah kapal (ABK) dikenakan denda RM 60 ribu.

Selain menjatuhkan hukuman, otoritas Malaysia turut menyita kapal, peralatan, serta hasil tangkapan ikan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Baca Juga:  Kebakaran di Kantor Perusda Natuna, Api Padam Dalam 40 Menit

Barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan di antaranya dua kapal nelayan, mesin kapal, ikan hasil tangkapan, dan bahan bakar solar.

Selama proses persidangan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching memberikan pendampingan dan berkoordinasi terkait penanganan keenam nelayan tersebut.

Doli mengatakan, pemerintah Indonesia melalui KJRI Kuching akan membantu proses pemulangan setelah para nelayan menyelesaikan masa hukuman.

“Hukumannya sama-sama empat bulan, jadi setelah masa penahanan baru akan diurus kepulangannya” ujarnya.

“Intinya mereka sudah terbukti bersalah. Hukumannya sudah dijatuhkan. Kita menunggu mereka keluar, baru dibantu proses pemulangan,” ujarnya.

Menurut Doli, koordinasi BPPD Kepri dengan KJRI Kuching dalam penanganan perkara tersebut berjalan dengan baik. Pemerintah daerah juga terus memantau kondisi para nelayan Indonesia yang berhadapan dengan hukum di Malaysia.

Sebelumnya, BPPD Kepri menerima informasi mengenai tujuh nelayan asal Kepri yang ditahan otoritas Malaysia di Sarawak. Namun, berdasarkan informasi terbaru dari KJRI Kuching, jumlah nelayan yang ditahan sebanyak enam orang.

“Yang benar enam orang, bukan tujuh. Mereka sudah dilakukan pendampingan oleh KJRI di Kuching dan berdasarkan informasi yang kami terima, mereka akan menjalani proses sidang yang dijadwalkan pada 7 Agustus 2026,” kata Doli, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga:  Respon Laporan Call Center 110, Polsek Bengkong Bantu Mediasi Keributan Pasutri

Berdasarkan dokumen yang diterima BPPD Kepri, empat nelayan ditangkap pada 23 Juli 2026 saat menggunakan KM Sky Lower 44. Mereka yakni Kamisa (45) selaku nakhoda, Wahyudi (25), Suherman (44), dan Ocep Adriansyah (41) selaku ABK.

Sementara dua nelayan lainnya ditangkap pada 25 Juli 2026 saat menggunakan kapal tanpa nomor pendaftaran. Keduanya yakni Suhardiy (48) selaku nakhoda dan Kamarulzaman bin Sapri (32) selaku ABK.

Doli mengatakan, berdasarkan hasil pendampingan KJRI, para nelayan mengakui sedang mencari ikan. Namun, otoritas Malaysia menilai kondisi mereka saat ditemukan tidak menunjukkan adanya keadaan darurat di laut.

Penyidik Malaysia menilai tidak terdapat indikasi para nelayan mengalami kerusakan kapal atau meminta bantuan saat ditemukan di laut. Karena itu, dugaan aktivitas penangkapan ikan di wilayah Malaysia tetap diproses berdasarkan hukum setempat.

Sebelum putusan dijatuhkan, Pemerintah Provinsi Kepri melalui BPPD juga telah mengupayakan keringanan bagi keenam nelayan tersebut. Pemerintah daerah menyampaikan permohonan agar mereka dapat dipulangkan ke Indonesia, mengingat sebagian besar nelayan berasal dari kalangan ekonomi lemah. (mun)

Redaktur: Munawir Sani