Ditpolairud Polda Kepri amankan 51 ayam Bangkok asal Malaysia di Batam

Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 51 ekor ayam Bangkok asal Malaysia yang diduga masuk ke Batam tanpa sertifikat kesehatan hewan. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 51 ekor ayam Bangkok asal Malaysia di kawasan Kavling Sambau, Nongsa, Batam, Senin (29/6/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah kendaraan serta kotak kayu yang digunakan untuk mengangkut ayam.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andhika Aer mengatakan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya berinisial DLW, DH, dan TEY.

“Subdit Gakkum mengamankan tiga orang tersangka, yaitu inisial DLW, DH, dan TEY. DLW menerima 51 ekor ayam yang dikirim dari negara Malaysia ke Batam,” kata Andhika dalam rilis kasus di Batam, Selasa (11/8/2026).

Menurut Andhika, DLW kemudian mengajak DH dan TEY untuk membantu mengangkut ayam tersebut dari kawasan pinggiran pantai Nongsa menuju Kavling Sambau.

Dalam aksinya, DH berperan sebagai pengemudi mobil Daihatsu Grand Max pikap yang digunakan untuk mengangkut ayam.

“Total ada 51 ekor ayam yang diamankan. Rinciannya terdiri dari 26 ekor ayam jantan, 24 ekor ayam betina, serta satu ekor ayam betina yang ditemukan dalam kondisi mati,” ujarnya.

Selain 51 ekor ayam, polisi turut mengamankan satu unit Daihatsu Grand Max pikap, satu unit Honda Brio, serta 38 kotak kayu yang digunakan untuk mengemas dan membawa ayam.

Baca Juga:  Terima Audiensi PHR, Bupati Kasmarni Dorong Peningkatan Peran Tenaga Kerja Lokal dan Program Pemberdayaan Masyarakat

“Yang dibawa dari negara Malaysia dan tidak ada sertifikat kesehatan bagi hewan dari negara Malaysia tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menduga puluhan ayam tersebut merupakan milik seseorang berinisial JW yang diduga merupakan warga negara asing.

DLW mengaku menerima perintah dari JW untuk menjemput dan mengirimkan ayam tersebut. Puluhan ayam itu rencananya dikirim ke Tarakan, Kalimantan Utara.

Polisi juga mendalami dugaan bahwa pengiriman ayam dari Malaysia tersebut telah dilakukan lebih dari sekali. Berdasarkan pengakuan para tersangka, aktivitas serupa telah dilakukan sebanyak dua kali.

“Kalau pengakuan para tersangka harga ayam bervariasi mulai dari Rp 25-30 juta per ekor. Tapi ada yang satu ekor Rp 70 juta ,” ujarnya.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan karantina hewan karena ayam yang berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan.

Para tersangka dijerat Pasal 86 huruf A, B, dan C juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta ketentuan pidana lainnya yang diterapkan penyidik.

Baca Juga:  Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Masuk Sekolah Mulai 20 Juli 2026

“Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya.

Kepala Karantina Kepri Hasim mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Ditpolairud Polda Kepri dalam penanganan perkara tersebut. Karantina juga dilibatkan sebagai saksi ahli dalam proses penyidikan.

Menurut Hasim, ayam yang diamankan telah menjalani pemeriksaan laboratorium. Hasil pemeriksaan menunjukkan ayam yang masih hidup dalam kondisi sehat.

Meski dalam kondisi sehat, puluhan ayam tersebut tidak memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal sehingga tidak memenuhi persyaratan karantina.

Hasim mengatakan, berdasarkan ketentuan karantina, ayam tersebut pada prinsipnya dapat dimusnahkan. Namun, keputusan mengenai barang bukti masih menunggu proses hukum dan putusan pengadilan.

“Kalau harusnya ini dimusnahkan, namun ini tergantung dari pengadilan nanti. Tunggu keputusan pengadilan, ini apa dimusnahkan atau tidak,” katanya.

Karantina Kepri juga mendukung penindakan terhadap pemasukan hewan dari luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan karantina.

“Kami mendorong juga kepada Bapak dari Pol Airud supaya ini ditindak tegas,” ujarnya. (mun)

Redaktur: Munawir Sani