Tanggul Laut (seawall) proyek pasar ikan JICA di Ranai, Natuna. (Foto: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Proyek pembangunan pasar ikan modern hibah dari Japan International Cooperation Agency (JICA) di Kabupaten Natuna kini menjadi sorotan.
Di tengah proses pengerjaan, muncul dugaan bahwa material yang digunakan dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu berasal dari penambangan tanpa izin alias ilegal.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi pengadaan pemerintah, proyek tersebut dimenangkan oleh PT Cimendang Sakti Kontrakindo dengan nilai kontrak sebesar Rp 87.946.849.666,45.
Namun, proyek digadang-gadang menjadi penguat sektor perikanan Natuna itu justru dibayangi isu serius. Publik mempertanyakan legalitas pasir dan batu yang digunakan dalam pembangunan.
Dugaan yang beredar menyebutkan material tersebut bersumber dari aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Natuna.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pelaksana lapangan PT Cimendang Sakti Kontrakindo, Joster, terkait dugaan penggunaan material dari tambang tanpa izin tersebut.
“Izin mau konfirmasi. Informasi yang beredar bahwa material yang digunakan untuk kegiatan pembangunan Pasar Ikan (JICA) di Ranai menggunakan material dari penambangan tanpa izin alias ilegal. Apakah benar demikian? Mohon infonya untuk keberimbangan informasi,” demikian pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp, Jumat (13/2/2026).
Namun hingga berita ini diterbitkan, Joster belum memberikan tanggapan. Sikap bungkam tersebut semakin memicu pertanyaan terkait transparansi proyek yang menggunakan dana hibah luar negeri itu.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas penambangan galian C di Natuna, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Ahmad Sopian, enggan berkomentar banyak.
Namun menurut dia, sampai saat ini pihaknya belum mendapat tembusan dari Dinas Pertambangan Provinsi Kepulauan Riau.
”Saya belum dapat info mengenai sudah ade yang punya izin. Ini sampai boleh menambang maksudnye ye. Kalau izin dalam proses banyak,” ungkapnya.
Untuk mendapat kejelasan informasi pasti, Sopian mengarahkan agar awak media ini menghubungi dinas Pertambangan Kepri.
Sebagai proyek strategis yang diharapkan mampu meningkatkan fasilitas dan tata kelola sektor perikanan di Natuna, penggunaan material sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi keharusan.
Jika dugaan ini benar, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh kredibilitas pengelolaan proyek hibah internasional. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani
