Mayor Laut Faisal Mulia menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan atas dugaan penyelundupan sabu menggunakan pesawat militer CN 235. (Foto: kompas)
MEDAN (marwahkepri.com) – Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau, Mayor Laut Faisal Mulia, menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan atas dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu menggunakan pesawat militer CN 235. Jaksa mendakwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut berulang kali selama tahun 2025.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa bersama istrinya yang berinisial NBP berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam pada Sabtu (22/11/2025) dan menginap di sebuah hotel.
Saat berada di hotel, terdakwa menghubungi seseorang berinisial R untuk dipertemukan dengan K guna memesan sabu seberat 8 gram.
“Terdakwa menghubungi saudara R kembali meminta tolong untuk dihubungi saudara K karena terdakwa akan memesan narkotika jenis sabu kepada saudara K seberat 8 gram,” demikian tertulis dalam dakwaan.
Jaksa menyebut K kemudian menyerahkan sabu kepada terdakwa dengan nilai transaksi Rp 7,5 juta. Setelah itu, K dan istri terdakwa disebut mengonsumsi sabu di hotel sebelum meninggalkan lokasi.
Setelah kembali ke Tanjungpinang, terdakwa mencari informasi mengenai jadwal keberangkatan pesawat militer CN 235 nomor lambung P-8305 yang dijadwalkan terbang menuju Jakarta pada Rabu (26/11/2025).
Menurut dakwaan, terdakwa meminta istrinya mencari calon pembeli di Jakarta. Terdakwa kemudian membagi sabu menjadi 14 paket dengan total berat 9,83 gram.
Sebanyak 12 paket sabu dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL yang diberi tulisan ucapan selamat umrah dan ditujukan kepada tiga orang penerima di Madiun, Jawa Timur.
Jaksa menyebut kotak tersebut diserahkan kepada co-pilot pesawat militer CN 235, Letda Laut Mazaki Moza, sekitar pukul 05.30 WIB.
Sekitar pukul 08.50 WIB pada hari yang sama, terdakwa mendatangi Selter CN 235 dan bertemu Komandan Wing Udara 1.
Dalam dakwaan disebutkan komandan kemudian memerintahkan penahanan terhadap terdakwa.
“Komandan memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk menahan, membawa, mengamankan Terdakwa dan barang bukti paketan berisi Narkotika jenis Sabu di kantor Intelud Wingud 1 untuk dimintai keterangan terkait bingkisan paket Narkotika sebanyak 12 belas paket sabu yang terdakwa kirim tujuan Madiun dengan menggunakan pesud Penerbal,” demikian isi dakwaan.
Jaksa juga mendakwa terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp 8,3 juta dari setiap penjualan sabu, selain menggunakan sebagian narkotika tersebut untuk konsumsi pribadi.
Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa terdakwa diduga telah beberapa kali menyelundupkan sabu dari Tanjungpinang menuju Surabaya dan Madiun selama September hingga November 2025.
Selain itu, jaksa menyebut terdakwa diduga telah melakukan perbuatan serupa sejak masih bertugas di Surabaya dan memiliki sejumlah pembeli yang disebut berasal dari kalangan perwira.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Dakwaan yang dibacakan jaksa merupakan tuduhan yang masih harus dibuktikan di persidangan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
