Mayor Laut Faisal Mulia menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan atas dugaan penyelundupan sabu menggunakan pesawat militer CN 235. (Foto: kompas)
MEDAN (marwahkepri.com) – Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau Mayor Laut Faisal Mulia membantah meminta istrinya mencari pembeli sabu yang diduga akan diselundupkan melalui pesawat militer CN 235.
Hal tersebut disampaikan Faisal saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa (11/8/2026).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Sarifudin Tarigan dengan Oditur Letkol Bambang P. Dalam persidangan, hakim menanyakan apakah Faisal pernah meminta istrinya mencari pembeli sabu.
“Nggak pernah (menyuruh istri cari pembeli sabu), yang terakhir itu kami itu kondisi nggak bagus hubungannya,” kata Mayor Laut Faisal Mulia menjawab pertanyaan hakim, Selasa (11/8/2026).
Faisal mengatakan sabu yang dibelinya dari seseorang berinisial K di Batam pada November 2025 awalnya diperuntukkan bagi konsumsi sendiri. Menurut dia, rencana tersebut muncul karena Kapten Laut Made Surya yang berada di Surabaya tidak memesan sabu.
“Tidak, karena waktu itu Pak Made tidak ada memesan, jadi kami membeli untuk kami sendiri, cuman istri bilang, kawan-kawan di Madiun juga mau,” jelas Faisal saat ditanya penasihat hukum.
Hakim menyatakan bantahan tersebut akan menjadi bagian dari penilaian majelis hakim dalam perkara tersebut.
“Nggak apa-apa saudara bantah, nanti kita yang menilai,” ucap salah satu Majelis Hakim.
Dalam persidangan, Faisal juga menyebut istrinya yang membeli cokelat untuk digunakan sebagai pembungkus sabu. Sabu yang telah dipaketkan kemudian dimasukkan ke dalam bungkus cokelat sebelum ditempatkan di dalam kotak sepatu untuk dikirim menggunakan pesawat militer.
Faisal juga mengaku pertama kali menggunakan sabu pada 2020 saat masih bertugas di Surabaya. Ia mengatakan mengenal sabu dari seorang temannya berinisial B.
Menurut pengakuannya, ia sempat berhenti menggunakan sabu setelah 2020. Namun, Faisal mengaku kembali menggunakan narkotika tersebut setelah mengenal istrinya pada 2022.
“Kami dan istri mau beli sabu karena bisa untuk bisa lebih tahan bekerja,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Faisal juga mengungkap bahwa pengiriman sabu melalui pesawat militer CN 235 pernah dilakukan dan lolos sebanyak tiga kali. Sementara pengiriman terakhir pada 26 November 2025 gagal setelah dirinya diamankan oleh Komandan Wing Udara 1.
Dalam dakwaan, Faisal disebut memperoleh keuntungan Rp 8,3 juta dari setiap penjualan sabu. Ia juga didakwa telah menyelundupkan sabu dari Tanjungpinang menuju Surabaya dan Madiun selama September-November 2025.
Perbuatan tersebut disebut tidak hanya terjadi saat Faisal bertugas di Kepulauan Riau. Ia juga didakwa telah melakukan aktivitas serupa sejak bertugas di Surabaya dan terdapat sejumlah perwira yang disebut membeli sabu darinya.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Faisal mengakui memberikan sabu untuk dikonsumsi bersama sejumlah perwira yang merupakan juniornya.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan rasa bersalah Faisal atas perbuatannya.
“Kamu nggak merasa bersalah generasi muda, perwira TNI, nggak merasa berdosa sebagai senior, banyak korban. Untung barang itu sebelum terkirim diungkap, jadi belum lolos, dicegah,” tutur Majelis Hakim.
Faisal dijerat dengan sejumlah pasal dalam perkara tersebut. Dakwaan pertama yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan alternatif lainnya yakni Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Ayat (2) huruf a KUHP dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
