Tenaga kesehatan menerima vaksin campak dewasa di fasilitas kesehatan

Kemenkes prioritaskan vaksin campak dewasa bagi tenaga kesehatan di 14 provinsi terdampak KLB. (Foto: Kemenkes)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan vaksin campak untuk kelompok usia dewasa.

Vaksin yang dapat digunakan antara lain vaksin MR, MMR, dan vaksin campak tunggal produksi Bio Farma/Serum Institute of India, GlaxoSmithKline (GSK), serta Merck Sharp Dohme (MSD).

Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, Rizka Andalusia, mengatakan vaksinasi campak dewasa tahap awal diprioritaskan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memiliki risiko tinggi tertular.

“Nah tentunya dengan adanya kasus luar biasa ini potensi penularan kepada orang berisiko tinggi, dalam hal ini para nakes yang bekerja langsung dengan pasien, mengalami risiko tinggi,” kata Rizka dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).

Kemenkes menargetkan vaksinasi periode pertama menyasar 39.212 tenaga medis dan 223.150 tenaga kesehatan di 14 provinsi dengan kasus campak tertinggi.

Selain itu, vaksin juga diberikan kepada 28.321 dokter umum dan dokter gigi yang sedang menjalani masa internship di seluruh Indonesia.

Total kebutuhan vaksin untuk kelompok prioritas dewasa ini diperkirakan mencapai sekitar 290 ribu dosis.

Baca Juga:  Awal 2026, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Amankan 45 Tersangka

Rizka memastikan stok vaksin nasional dalam kondisi mencukupi. Saat ini tersedia 9,8 juta dosis vaksin MR yang diperkirakan cukup untuk 5,5 bulan ke depan.

“Kami menjaga agar stok di seluruh daerah itu tetap terjaga tetapi juga tidak berlebihan sehingga tidak berisiko nanti vaksinnya akan menjadi rusak,” ujarnya.

Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya kasus dan kejadian luar biasa (KLB) campak di sejumlah daerah.

Sebelumnya, seorang dokter internship berinisial AMW (26) yang bertugas di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia pada 26 Maret 2026 setelah terinfeksi campak dengan komplikasi berat yang menyerang jantung dan otak.

Sebagai respons, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 yang mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan untuk waspada dan melaporkan kasus suspek campak maksimal dalam waktu 24 jam.

Hingga pekan ke-11 tahun 2026, tercatat 58 kejadian luar biasa (KLB) campak terjadi di 39 kabupaten/kota yang mencakup 14 provinsi

Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun sebelum menurun menjadi 177 kasus pada Maret 2026. MK-mun/tem

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi, Civitas Akademika Universitas Riau dan Pemkab Bengkalis Makan Malam Bersama

Redaktur: Munawir Sani