Penanganan kebakaran hutan dan lahan untuk mengendalikan asap karhutla

Asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Indonesia dirasakan di negara tetangga, mulai dari Malaysia hingga Singapura. (Foto: BBC)

SINGAPURA(marwahkepri.com) – Pemerintah Singapura kembali mengambil langkah terhadap perusahaan Indonesia yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap lintas batas. Melalui Badan Lingkungan Hidup Nasional atau National Environment Agency (NEA), Singapura mengirimkan pemberitahuan kepada tiga perusahaan tambahan yang beroperasi di Kalimantan.

Dengan tambahan tersebut, total sudah 10 perusahaan Indonesia yang mendapat pemberitahuan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA).

Dikutip dari Channel News Asia (CNA), Selasa (20/10/2026), NEA menyebut terdapat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi yang dikuasai ketiga perusahaan tersebut kemungkinan telah mencapai wilayah Singapura.

Ketiganya adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.

Pemberitahuan itu disampaikan tiga hari setelah NEA mengirimkan surat serupa kepada tujuh perusahaan Indonesia lainnya yang dikaitkan dengan kebakaran di Sumatra.

Perusahaan Diminta Padamkan Api dan Hentikan Pembakaran

Melalui pemberitahuan tersebut, perusahaan-perusahaan terkait diminta segera mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah kebakaran meluas di lahan yang dimiliki maupun dikuasai.

Baca Juga:  Tak Sekadar Meninjau, Bupati Nizar Berjibaku Bersama Petugas Padamkan Karhutla

NEA juga meminta mereka menghentikan seluruh aktivitas pembakaran yang masih berlangsung dan tidak melakukan pembakaran baru. Selain itu, setiap perusahaan diwajibkan menyerahkan rencana tindakan yang menjelaskan langkah pemadaman serta upaya pencegahan agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi.

NEA menegaskan akan tetap menjalankan proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap lintas batas di Singapura.

“NEA tetap berkomitmen untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura,” demikian pernyataan badan tersebut.

Singapura Belum Terima Tanggapan dari Tujuh Perusahaan

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengungkapkan bahwa tiga perusahaan yang baru menerima pemberitahuan berada di Kalimantan.

Ia juga menyebut pemerintah Singapura belum memperoleh tanggapan dari tujuh perusahaan yang sebelumnya telah dikirimi pemberitahuan.

Grace Fu menegaskan, pemerintahnya akan menyelidiki perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas. Singapura juga membuka kemungkinan mengambil langkah lanjutan berdasarkan THPA dengan mempertimbangkan informasi dan bukti yang tersedia.

Menurutnya, bukti-bukti yang telah dikumpulkan pemerintah Singapura akan diteruskan kepada instansi terkait untuk mendukung proses penyelidikan masing-masing.

Baca Juga:  Polsek Bunguran Timur Gencarkan Patroli Cegah Karhutla di Natuna

Sementara itu, Menteri Senior Singapura K Shanmugam menegaskan pemerintahnya akan memanfaatkan seluruh instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi yang tersedia untuk menindak perusahaan yang terbukti bertanggung jawab.

Ia menyatakan Singapura akan terus mengejar pihak-pihak terkait selama diperlukan. Bahkan, pemerintah Singapura disebut siap memperkuat ketentuan hukum untuk menghadapi persoalan pencemaran kabut asap lintas batas.

Daftar 10 Perusahaan yang Dikirimi Pemberitahuan

Berdasarkan laporan Channel News Asia, berikut 10 perusahaan Indonesia yang telah menerima pemberitahuan dari NEA:

  1. PT Bumi Andalas Permai
  2. PT Bumi Mekar Hijau
  3. PT Paramitra Mulia Langgeng
  4. PT Sumatera Alam Anugerah
  5. PT SBA Wood Industries
  6. PT Hutan Lestari Raya
  7. PT Bangkanesia
  8. PT Buana Megatama Jaya
  9. PT Mananjung Hayak
  10. PT Baratama Putra Perkasa

Pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari langkah Singapura dalam menangani dampak kabut asap lintas batas. Meski demikian, penetapan tanggung jawab perusahaan tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh melalui proses hukum. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani