Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada awak media di RS Medistra, Jakarta Selatan, terkait keputusannya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah. (f: dtc)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memutuskan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dengan alasan harus fokus menjalani pengobatan.
Keputusan tersebut disampaikan Hotman saat ditemui di RS Medistra, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). Ia mengaku telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Febrie sejak dua hari sebelumnya.
“Jadi atas dasar pertimbangan itulah saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie dan Jampidsus, saya mengundurkan diri,” kata Hotman.
Menurut Hotman, kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk tetap menangani perkara tersebut. Ia khawatir tekanan pekerjaan justru memperburuk kesehatannya.
“Mengundurkan diri, sudah ngomong dari dua hari lalu, tapi beliau mengimbau kalau bisa beberapa hari lagi. Tapi kalau otak saya terus mikir dan badan begini, aku takut makin parah,” ujarnya.
Hotman mengungkapkan dirinya akan menjalani perawatan lanjutan di Singapura setelah mendapat rujukan dari dokter.
“Saya sudah dua hari mengabari beliau, tapi beliau mengatakan waktunya yang tepat dia coba dikirim. Tapi kalau begini, saya tidak bisa lagi karena dokter Singapura pun sudah marah-marah, kenapa masih kerja,” katanya.
Ia juga menyebut akan bertolak ke Singapura pada Jumat (24/7/2026) untuk menjalani pemeriksaan dan pengobatan lebih lanjut.
Sebelumnya, Hotman Paris menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah yang tengah menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI.
Nama Hotman juga sempat menjadi sorotan setelah ucapannya kepada seorang wartawan dalam konferensi pers menuai kontroversi. Pernyataannya yang berbunyi, “Lu punya otak nggak?” berujung pada laporan polisi dan menuai kritik dari berbagai pihak.
Meski demikian, Hotman menegaskan bahwa keputusan mengundurkan diri murni didasari pertimbangan kondisi kesehatan agar dapat fokus menjalani proses pemulihan. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
