Polda Kepri PTDH empat bintara Ditsamapta terkait kasus penganiayaan Bripda NS

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polda Kepri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat bintara Ditsamapta Polda Kepri, Jumat (17/4/2026). (Foto: Polda Kepri)

BATAM (marwahkepri.com) – Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat bintara Ditsamapta yang terlibat dalam kasus penganiayaan Bripda NS, melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Jumat (17/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, keempat anggota dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri sehingga dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan hasil sidang menetapkan seluruh pelanggar dijatuhi sanksi PTDH.

“Hasil sidang etik, terhadap empat pelanggar dijatuhi PTDH,” kata Nona.

Empat anggota yang dijatuhi sanksi tersebut yakni Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas dan Bripda Muhammad Al-Farisi. Keempatnya bertugas di Direktorat Samapta Polda Kepri.

Sidang KKEP dipimpin Ketua Kombes Pol Eddwi Kurnianto, didampingi Wakil Ketua Kombes Pol Suyono serta anggota AKBP Ike Krisnadian. Sebanyak enam orang saksi turut dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan.

Nona menjelaskan, keempat pelanggar dijerat Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, pelanggaran juga merujuk pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga:  Polda Kepri Ungkap 10 Kasus Narkotika dalam Sepekan, Amankan 13 Tersangka

Dalam putusan sidang, komisi menyatakan perbuatan para pelanggar sebagai tindakan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH dari dinas Polri.

Nona mengungkapkan, salah satu pelanggar yakni Bripda Arwana Sihombing menyatakan menerima putusan sidang. Sementara tiga anggota lainnya mengajukan banding.

“Bripda Arwana Sihombing menyatakan menerima hasil sidang. Sementara tiga anggota lainnya, yakni Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi, menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding,” ujarnya.

Nona menambahkan, Polda Kepri memberikan waktu tiga hari kerja sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding, dengan batas waktu penyampaian memori banding paling lama 21 hari.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurnianto menegaskan keputusan PTDH diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama sidang berlangsung.

“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kami memutuskan terdapat empat terduga pelanggar, dengan didukung keterangan enam saksi dan satu saksi ahli dari kedokteran,” ujarnya.

Ia menyebut seluruh fakta dalam persidangan menguatkan bahwa keempatnya terbukti melakukan pelanggaran. Para pelanggar melakukan kekerasan baik atas kemauan sendiri maupun mengikuti perintah.

Baca Juga:  Kapolda Kepri Resmikan Unit Reaksi Cepat, Siap Lawan Kejahatan Jalanan

“Dari fakta-fakta persidangan, keempatnya dinyatakan sebagai pelanggar dan diputuskan PTDH. Ada berdasarkan perintah, ada yang dengan sadar melakukan penganiayaan,” ujarnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani