Polisi ungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Batam dan amankan tiga pelaku

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohe menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Batam, Jumat (17/4/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Batam dengan mengamankan tiga tersangka beserta ribuan liter pertalite dan solar.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik ilegal BBM bersubsidi di Batam.

“Kasus ini diawali dari adanya laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan,” kata Nona, Jumat (17/4/2026).

Nona menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut terdapat tiga laporan polisi dan satu laporan informasi yang masih dalam tahap penyelidikan. Dari hasil pengungkapan, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 692 juta.

“Kerugian negara terjadi karena para pelaku membeli BBM subsidi jenis pertalite dan solar, kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial HN, TS, dan DS. Ketiganya menggunakan kendaraan jenis pick up dan truk untuk mengangkut BBM subsidi.

“Para pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 600 hingga Rp 700 per liter dari praktik tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Natuna Sosialisasikan Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja di Desa Batu Gajah, Ada Diskon Iuran hingga Desember

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Silvester Simamora menyebut pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 13 April 2026.

Silvester menjelaskan modus operandi pelaku yakni menggunakan surat rekomendasi untuk membeli BBM subsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

“Pertalite dibeli dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, lalu dijual kembali sekitar Rp 15.000 per liter. Untuk solar subsidi, dibeli Rp 6.800 per liter dan dijual kembali hingga Rp 10.000 sampai Rp 12.000 per liter,” kata Silvester.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan jerigen plastik, ribuan liter BBM jenis pertalite, surat rekomendasi, uang tunai, serta beberapa unit kendaraan yang digunakan pelaku.

“Total BBM yang diamankan mencapai lebih dari 1.400 liter pertalite, serta ditemukan juga kendaraan yang mengangkut solar sekitar 2.000 liter yang masih dalam pendalaman,” ujarnya.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait penggunaan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Baca Juga:  Pemkab Bengkalis Usulkan Pembangunan RSUD Bukit Batu dan Pengembangan Layanan Jantung-Kanker ke Kemenkes

“Masih kami dalami, termasuk soal surat rekomendasi dari dinas perhubungan. Ini akan kami kembangkan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani