Pelaku pembakaran empat motor di kos Komplek Wijaya Kusuma Lubuk Baja Batam ditangkap polisi

Polisi menangkap RP, pelaku pembakaran empat sepeda motor di kos-kosan Komplek Wijaya Kusuma, Lubuk Baja, Batam. (Foto: Polsek Lubuk Baja)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial RP ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah membakar empat sepeda motor di area parkir kos-kosan Komplek Wijaya Kusuma, Lubuk Baja, Kamis (16/4/2026) dini hari.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan akibat kejadian tersebut, empat unit sepeda motor milik penghuni kos hangus terbakar.

Kejadian diketahui saat salah satu korban berinisial MN sedang tidur di kamar lantai 4 kosnya. Korban dibangunkan rekannya yang memberitahu bahwa sepeda motornya terbakar di area parkir.

“Saat turun ke lokasi, korban mendapati motornya sudah hangus. Tak hanya itu, tiga sepeda motor lain yang terparkir di lokasi yang sama juga ikut terbakar,” kata Deni, Jumat (17/4/2026).

Para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Total kerugian materiil akibat kebakaran ditaksir mencapai Rp 60,6 juta.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan petunjuk berupa rekaman CCTV yang mengarah kepada pelaku.

Tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri bersama Opsnal Polsek Lubuk Baja kemudian bergerak cepat. Pelaku berinisial RP berhasil ditangkap di sebuah kamar kos di Perumahan Puri Mas pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Dua Muncikari di Sagulung, Diduga Jual Anak di Bawah Umur Lewat Aplikasi

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV,” ujarnya.

Pelaku diamankan ke Polsek Lubuk Baja untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi pembakaran dipicu dendam pribadi terhadap salah satu korban.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pembakaran tersebut dipicu oleh dendam pribadi terhadap salah satu korban,” ujarnya.

Deni menjelaskan pelaku dan korban sebelumnya bekerja di tempat yang sama, yakni sebuah toko optik di kawasan Nagoya Hill. Perselisihan muncul setelah korban melaporkan pelaku ke manajemen karena diduga melakukan kecurangan dalam penjualan.

“Pelaku tidak memberikan diskon kepada pelanggan dan menyimpan selisih uang untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Akibat laporan tersebut, pelaku diminta mengundurkan diri dari pekerjaannya. Hal itu memicu sakit hati hingga pelaku merencanakan pembakaran sejak Maret 2026.

“Motifnya karena dendam. Pelaku merasa sakit hati setelah dilaporkan oleh korban di tempat kerja,” jelas Deni.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 308 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. MK-mun

Baca Juga:  Kapolresta Sebut Bentrok di Setokok Dipicu Konflik Lahan, Penggunaan Senjata Tunggu Visum Korban

Redaktur: Munawir Sani