Ditpolairud Polda Kepri mengamankan speedboat Doa Ibu beserta 60 karton bir merek Carlsberg di perairan Tanjung Riau, Batam. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan sebuah speedboat kayu bermuatan 60 karton minuman keras (miras) merek Carlsberg di perairan Tanjung Riau, Batam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan speedboat bernama Doa Ibu itu diamankan pada Jumat (9/10/2026) siang. Kapal tersebut diduga mengangkut miras tanpa dokumen kepabeanan dan pita cukai resmi.
“Tim patroli Unit 2 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan satu unit speedboat kayu warna oranye bernama DOA IBU dengan mesin Yamaha 50 PK. Speedboat tersebut bermuatan 30 bal atau 60 karton miras merek Carlsberg,” kata Andyka pada Sabtu (10/10/2026).
Selain tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan pita cukai, speedboat tersebut juga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar.
“Rencananya muatan miras tersebut akan dibawa ke Sei Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang berinisial AW yang berperan sebagai nakhoda, AR sebagai anak buah kapal (ABK), dan BD yang diduga bertugas mengurus muatan.
“Anggota turut menyita satu unit speedboat kayu berwarna oranye bernama Doa Ibu dengan mesin Yamaha 50 PK serta 30 bal atau 60 karton miras merek Carlsberg,” ujarnya.
Andyka menjelaskan, setelah diamankan, ketiga orang tersebut bersama speedboat dan muatannya dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal. Petugas juga berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam untuk memeriksa status kepabeanan dan cukai barang tersebut.
Penanganan dugaan tindak pidana kepabeanan dan cukai selanjutnya dilimpahkan kepada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam. Pelimpahan mencakup tiga orang yang diamankan, speedboat, serta seluruh muatan miras.
“Pelimpahan dilakukan karena dugaan pelanggaran utama berkaitan dengan tindak pidana kepabeanan dan cukai. Oleh karena itu, proses penyidikan lebih lanjut diserahkan kepada PPNS Bea dan Cukai sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Dugaan pelanggaran kepabeanan tersebut merujuk pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sementara dugaan pelanggaran cukai merujuk pada Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Adapun dugaan pelayaran tanpa SPB merujuk pada Pasal 219 juncto Pasal 323 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Penanganan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai dilakukan oleh Bea dan Cukai Batam untuk mendalami asal-usul serta legalitas muatan miras tersebut,” ujarnya. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
