IMG-20260408-WA0116-696x469

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., memimpin konferensi pers kasus persetubuhan anak dibawah umur di Lobby Utama Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (8/4/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap kasus dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang dilakukan kepada anak kandungnya sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., pada konferensi pers di Lobby Utama Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (8/4/2026).

Kombes Pol. Dr. Nona Pricilliamenyampaikan bahwa kronologi peristiwa ini bermula sejak tahun 2018, tepatnya setelah ibu kandung korban meninggal dunia, di mana korban yang saat itu masih berusia sekitar 5 tahun beserta adiknya dibawa oleh tersangka TR (49) untuk tinggal di daerah Tanjung Batu, Kabupaten Karimun.

Selama rentang tahun 2020 hingga 2022, saat korban berusia 7 hingga 9 tahun, korban mulai mengalami tindakan pencabulan oleh tersangka TR di lokasi tersebut.

“Persetubuhan pertama kali dilakukan oleh tersangka terhadap korban pada tahun 2022 di wilayah Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya, pada bulan Januari 2026, korban sempat dibawa kembali ke tempat neneknya di Meranti dengan alasan tersangka mendapatkan pekerjaan di daerah tersebut. Namun, pada akhir Februari 2026, tersangka kembali membawa korban dengan dalih untuk mengurus bantuan pemerintah di Karimun, yang pada kenyataannya tidak pernah ada. Hal tersebut kemudian diketahui sebagai modus atau tipu muslihat tersangka untuk membawa korban ke Batam, di mana korban selanjutnya dieksploitasi secara seksual hampir setiap hari hingga bulan Maret 2026,” jelasnya.

Baca Juga:  BP Batam Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan Lewat Batam Premier FC

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap pada 25 Maret 2026 setelah korban mengirimkan pesan singkat kepada sepupunya yang menceritakan bahwa dirinya berada di Batam dan telah dipaksa melayani tersangka.

Mengetahui hal tersebut, pelapor yang merupakan keluarga segera melakukan pencarian hingga ke Batam dan mendapati informasi bahwa korban telah dibawa tersangka ke daerah Tanjungpinang. Kejadian persetubuhan terakhir dilaporkan dialami korban pada tanggal 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka TR menggunakan modus operandi menjanjikan uang jajan tambahan serta mengiming-imingi akan membelikan telepon seluler baru kepada korban.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Tecno Pop 5 LTE warna biru, beberapa helai pakaian milik korban, serta satu helai seprai bermotif ungu.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga:  IAI Natuna Lepas Tim Peneliti dan Mahasiswa KKN Internasional ke Malaysia

Sebagai langkah perlindungan, pihak Polda Kepri telah menitipkan korban ke safe house yang difasilitasi oleh UPTD PPA Provinsi Kepri, serta merencanakan pemeriksaan psikologis untuk pemulihan trauma (trauma healing) korban.

Nona Pricillia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.

Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun memerlukan kehadiran Polri secara segera, dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani