Tiga pelaku penjambretan terhadap seorang mahasiswi di Batam berhasil diamankan Polsek Batam Kota bersama Tim Jatanras Polresta Barelang beserta barang bukti. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Batam Kota bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang menangkap tiga pelaku penjambretan yang menimpa seorang mahasiswi di Komplek Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota. Ketiga pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian, berikut barang bukti berupa iPhone milik korban.
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengatakan peristiwa penjambretan terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Korban berinisial NA (22), seorang mahasiswi, kehilangan satu unit iPhone 14 Pro senilai sekitar Rp9 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Cahaya Garden menuju rumahnya. Ketika melintas di lokasi, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban dan mengambil telepon genggam yang berada di dalam tas selempang korban yang terbuka.
“Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami luka pada bagian bibir serta lecet dan memar di tangan maupun kaki,” kata Benny, Jumat (12/6/2026).
Setelah menerima laporan melalui layanan Polisi 110, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
“Pada malam harinya sekitar pukul 21.20 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di kawasan Bengkong. Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” ujarnya.
Polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial LMN (29) yang diduga berperan sebagai eksekutor, DS (21) sebagai pengendara sepeda motor atau joki, serta ES (31) yang diduga menguasai barang hasil kejahatan.
“Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi serta satu unit iPhone 14 Pro warna gold milik korban,” ujarnya.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, LMN dan DS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara ES yang diduga sebagai penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
